Tak hanya dihadirkan saja. Para pengendara ini juga diminta melepas sendiri onderdil tak sesuai standar dari sepeda motornya, yang memang diamankan polisi. Bahkan dengan bantuan mesin pemotong, mereka juga yang diminta polisi melakukan pemusnahan. Caranya dengan memotong-motong knalpot brong miliknya.
"Harapannya, setelah pemusnahan ini mereka tidak menggunakan knalpot brong lagi karena mengganggu ketertiban umum. Di samping juga membahayakan bagi pengendara dan pengguna jalan yang lain," kata Kasatlantas Polres Situbondo, AKP Indah Citra Fitriani, usai pemusnahan.
Keterangan yang diperoleh detikcom, sedikitnya ada 13 sepeda motor yang menggunakan onderdil tak standar atau knalpot brong. Belasan motor itu diamankan karena terjaring patroli balapan liar selama bulan Oktober 2020 lalu. Selain satuan lantas, patroli ini juga melibatkan sejumlah satuan fungsi lain.
"Jadi ini bukan hasil operasi, tapi hasil patroli yang kita laksanakan bersama satuan fungsi lain selama sebulan kemarin," papar Indah.
Sebelum onderdil tak standar itu dimusnahkan, sepeda motor hasil patroli itu sudah diamankan polisi selama 2 mingguan. Menurut AKP Indah, dengan demikian diharapkan dapat membuat jera para pemilik sepeda motor, agar tidak terlibat dalam balap liar lagi.
"Kalau ternyata nanti belum membuat mereka jera dan mengulangi perbuatannya, kita akan ambil tindakan lebih tegas lagi. Mungkin motornya akan kita amankan lebih lama lagi," pungkas AKP Indah Citra Fitriani. (fat/fat)