Mutasi jabatan Taufiq dibenarkan Kasubbag Tata Usaha (TU) Kantor Kemenag Jombang Emy Chulaimi.
"Hari ini beliau menyelesaikan semua administrasi yang harus dituntaskan sebelum beliau aktif di kantor Kemenag Kabupaten Blitar," kata Emy kepada wartawan di kantornya, Jalan Pattimura, Senin (9/11/2020).
Informasi yang diperoleh detikcom, mutasi Taufiq berdasarkan surat keputusan Menteri Agama nomor 032232/B.II/3/2020 tanggal 26 Oktober. Untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Taufiq, Kanwil Kemenang Jatim menugaskan Leksono sebagai Plt Kepala Kantor Kemenag Jombang. Leksono juga menjabat Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jatim.
"Pengganti beliau sementara masih Plt atau pelaksana tugas. Informasi yang kami peroleh dari Kanwil, Plt Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Leksono. Beliau akan membagi waktu, kalau sudah jelas, beliau akan aktif di kantor Kemenag Jombang," terang Emy.
Belum ada kepastian apa yang menyebabkan Taufiq dimutasi ke Blitar. Emy belum bisa memberi jawaban saat dikonfirmasi detikcom terkait mutasi tersebut dipicu ulah Taufiq yang menggelar hajatan mewah melanggar protokol kesehatan.
"Mohon maaf saya tidak bisa menjawab karena bukan kapasitas saya. Masih ada pimpinan lebih atas lagi," tandasnya.
Resepsi pernikahan putri Taufiq digelar di ballroom salah satu hotel di Jalan Soekarno-Hatta, Jombang pada Minggu (4/10). Berdasarkan undangan yang disebar, panitia sudah menjadwal kedatangan para tamu menjadi 6 sesi. Yakni mulai pukul 09.00-15.00 WIB.
Panitia nampak melindungi diri dengan memakai masker dan face shield atau pelindung wajah. Namun dalam video yang diterima detikcom, kerumunan tamu undangan masih terjadi di dalam tempat resepsi. Sebuah foto juga menunjukkan sejumlah tamu undangan berfoto dengan pengantin tanpa memakai masker dan tidak menjaga jarak.
Satpol PP Kabupaten Jombang menyatakan Taufiq dan manajemen hotel bersalah melanggar pasal 10 huruf b Perbup Jombang nomor 57 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Mereka dihukum membayar denda ke negara Rp 300.000.
Simak juga video 'Gubernur Sumbar Nikahkan Putranya, Gelar Pesta 3 Hari Berturut-turut':
(iwd/iwd)