Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Operasi Yustisi ini telah digelar sebanyak 322.924 kali. Dalam data periode 14 September hingga 5 November, operasi ini sudah menindak 4.001.323 pelanggaran.
Dari 4.001.323 pelanggaran tersebut, Truno merinci, yang terbanyak mendapatkan teguran dari polisi. Menurutnya, jumlah teguran mencapai 3.343.082, di mana ada 2.665.849 teguran lisan.
"Sisanya sebanyak 677.233 masyarakat mendapat teguran tertulis," kata Truno kepada detikcom di Surabaya, Jumat (6/11/2020).
Truno menambahkan, ada pula 71.016 masyarakat yang dikenakan sanksi denda. Denda ini bervariasi tergantung dari peraturan bupati atau wali kota. Sedangkan uang dendanya, akan diserahkan ke pemerintah daerah setempat.
"Ada 71.016 masyarakat yang didenda, dan nilai dendanya mencapai Rp 3.026.236.000 atau Rp 3 miliar lebih," imbuhnya.
Sementara masyarakat yang mendapat sanksi kerja di fasilitas umum ada 497.168 orang. Untuk yang disita KTP, tercatat ada 89.981 orang.
Truno melanjutkan, ada 72 lokasi tempat usaha yang terpaksa ditutup sementara karena tidak menerapkan protokol kesehatan. Sedangkan masyarakat yang terkena sanksi kurungan penjara ada 4 orang. (sun/bdh)