Data yang diperoleh detikcom, dari periode 14 September hingga 2 November 2020, tercatat ada 301.017 kegiatan Operasi Yustisi di seluruh Jatim. Dari 3.757.455 pelanggaran yang terjaring, ada 3.139.850 masyarakat yang mendapat teguran.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko merinci dari angka tersebut, jumlah masyarakat yang mendapat teguran lisan ada 2.506.351.
"Sisanya sebanyak 633.499 masyarakat mendapat teguran tertulis," kata Truno kepada detikcom di Surabaya, Rabu (4/11/2020).
Truno menambahkan ada pula masyarakat yang dikenakan sanksi denda. Denda ini bervariasi tergantung dari peraturan bupati atau wali kota. Sedangkan uang dendanya, akan diserahkan ke pemerintah daerah setempat.
"Ada 68.736 orang yang didenda, dengan total denda mencapai nilai Rp 2.929.951.000," imbuhnya.
Sementara untuk masyarakat yang mendapat sanksi kerja di fasilitas umum ada 465.635 orang. Untuk yang disita KTP, tercatat ada 83.158 masyarakat.
Truno menambahkan ada 72 lokasi tempat usaha yang terpaksa harus ditutup sementara karena tidak menerapkan protokol kesehatan. Sedangkan masyarakat yang terkena sanksi kurungan penjara ada 4 orang. (hil/fat)