Pria itu adalah M Arif Hidayat (29), warga Mojosari, Mojokerto. Kasus ini berawal saat polisi menangkap Arif di Stadion Gajah Mada, Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari pada Selasa (3/11) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu polisi menyita 0,5 gram sabu dan ponsel pintar milik tersangka.
"Hasil interogasi tersangka dan pemeriksaan ponselnya terdapat percakapan pesanan. Salah satunya menyebut barang sebentar lagi akan siap diproduksi. Ada indikasi tersangka membuat narkotika jenis sabu," kata Dony saat jumpa pers di rumah Arif di Kecamatan Mojosari, Kamis (5/11/2020).
Berbekal informasi tersebut, lanjut Dony, polisi menggeledah rumah tukang servis HP tersebut. Benar saja, di tempat inilah bapak dua anak itu bereksperimen membuat sabu.
![]() |
"Tersangka bereksperimen selama 7 bulan. Dia belajar dari internet untuk membuat narkotika. Namun baru pada tahap mencoba-coba untuk membuat narkotika," terangnya
Dari kamar Arif, polisi menyita berbagai bahan kimia dan herbal yang digunakan tersangka melakukan eksperimen. Yaitu satu plastik daun binahong, satu gelas getah binahong, satu kantong plastik amonium sulfat, pupuk urea, cairan aseton, kompor listrik serta adaptor warna biru.
Juga ditemukan sebuah tabung kaca labu berisi campuran getah binahong, urea dan amonium sulfat, 2 tabung kaca untuk penyulingan atau destilasi, satu gelas kaca berisi larutan hasil destilasi, serta satu gelas kaca berisi larutan hasil penyulingan yang sebagian sudah mengkristal.
"Hasil pemeriksaan labfor, belum kami temukan bahan yang mengarah ke narkotika jenis amfetamin maupun metamfetamin. Barang tersebut belum sempurna untuk diedarkan," jelas Dony.
![]() |
"Beberapa mili cairan bersifat kristal yang dibuat tersangka kami koordinasikan dengan Labfor Polda Jatim apakah cairan dari hasil penyulingan tersebut masuk dalam zat psikotropika atau zat adiktif lainnya, juga apakah ini narkotika jenis baru turunan amfetamin dan metamfetamin," ujar Dony.
Arif sendiri mengaku iseng terkait eksperimennya tersebut. Namun itu hanya alasan saja karena saat ditanya apa yang ia lakukan bila eksperimennya berhasil, Arif menjawab ia akan mengedarkan sendiri sabunya ke masyarakat.
"Saya eksperimen sendiri, tidak ada yang menyuruh, hanya belajar dari internet. Iseng-iseng saja membuat sabu. Barang kali jadi saya jual. Kalau gagal ya saya buang," terangnya.
Arif dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 113 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (iwd/iwd)