Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan surat rekomendasi KASN tertanggal 15 April 2020 yang diterima pemkot terkait dengan rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di luar wilayah Surabaya.
"Terkait hal itu, Wali Kota Surabaya sudah menindaklanjuti dengan memberikan sanksi sesuai dengan rekomendasi dari KASN," kata Febri, Rabu (4/11/2020).
Sanksi yang diberikan kepada Afghani ialah sanksi administrasi sesuai dengan rekomendasi KASN. Pemberian sanksi juga berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010.
"Sanksi administrasi kan ada tingkatannya, nah kita melakukannya sesuai dengan rekomendasi itu. Intinya kita sudah melaksanakan sesuai dengan rekomendasi KASN. Sanksi administrasi berupa hukuman disiplin itu ada di PP 53," jelasnya.
Menurutnya, pengaturan tentang netralitas ASN sudah diatur dengan sangat jelas, tegas dan terperinci. Sudah diatur pula dalam ketentuan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, hingga PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres. ASN dituntut untuk tetap profesional dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," ujarnya.
Afghani sendiri tidak menyangkal hal tersebut. Afghani mengaku sanksi yang diterimanya terkait pelanggaran netralitas ASN yang dilakukannya pada pilkada 2020 di lingkup Jatim.
"Tepatnya di Kabupaten Pacitan," kata Afghani.
Afghani mengaku sudah diberi sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yakni Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. "Saya sudah diberikan sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yaitu Ibu Wali Kota Surabaya sesuai dengan rekomendasi KASN," kata Afghani. (iwd/iwd)