Sekilas Jatim: Boikot Produk Prancis-Guru Cabul Divonis 10 Tahun Penjara

Sekilas Jatim: Boikot Produk Prancis-Guru Cabul Divonis 10 Tahun Penjara

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 03 Nov 2020 23:09 WIB
Boikot barang-barang dari perancis dilakukan di Pamekasan
Surat boikot produk Prancis yang beredar (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Ada dua berita di Jatim yang mendapat atensi lebih dari pembaca. Dua berita itu adalah boikot produk Prancis di Pamekasan dan guru SD yang mencabuli 8 muridnya divonis 10 tahun penjara.

Berikut rangkuman berita tersebut di Sekilas Jatim

Beredar Surat Boikot Produk Prancis di Pamekasan

Boikot produk Prancis terjadi di Pamekasan, Madura. beredar surat yang ditandatangani Kades Panaguan, Proppo, Pamekasan, Daud Samsidin, yang meminta warganya memboikot produk Prancis.

Surat berlogo Pemkab Pamekasan itu terlihat ditandatangani sejumlah tokoh agama di wilayah setempat. Di dalam surat tersebut juga tercantum sejumlah logo dari produk buatan Prancis yang disarankan untuk diboikot.

Ada tiga poin dalam surat tersebut,

1) Mengosongkan warung toko dari produk-produk Prancis sebagaimana tercantum di bawah ini paling akhir terbenam matahari selasa 3 November 2020
2) Tidak akan mengkonsumsi lagi sampai waktu yang belum dapat ditentukan
3) Barang siapa yang melanggar setelah diberi tegoran oleh kades maka siap ludes dengan api membara

Bupati Pamekasan Badrut Tamam menyebut pihaknya akan memanggil Kades Daud untuk dimintai keterangan.

"Kami akan koordinasi, saya panggil pak kadesnya untuk saya mintai penjelasan dari surat pernyataan itu. Saya tanya-tanya dulu pak kadesnya," kata Badrut saat dihubungi detikcom, Selasa (3/11/2020).

Badrut mengatakan bahwa yang pasti poin nomor tiga dalam isi surat itu tidak benar. Poin tiga mengatakan bahwa kades mengancam akan membakar ludes produk Prancis milik toko-toko yang tidak mau memboikot produk tersebut.

"Ya itu kalau dari sudut pandang hukum ya nggak benar ya. Di poin tiga itu, lho," kata Badrut.

Guru SD yang Cabuli 8 Siswanya Divonis 10 tahun Penjara

Nicholas Handy Biantoro (40), terdakwa kasus pencabulan 8 siswa di sebuah SD swasta di Surabaya, divonis 10 tahun penjara. Majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah karena melakukan pencabulan anak di bawah umur.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Nicholas Handy Biantoro terbukti bersalah dalam kekerasan anak dan turut serta dan cabul. Menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara," kata Saparuddin dalam amar putusannya, Selasa (3/11/2020).

pencabulan di surabayaSidang teleconference (Foto: Amir Baihaqi)

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa. Sebab, dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara. Sementara itu, setelah mendengar vonis tersebut, terdakwa mengaku menerimanya.

Sebelumnya diberitakan, guru SD swasta di Surabaya diamankan polisi karena mencabuli delapan siswa-siswinya. Pencabulan dilakukan dengan modus memeriksa kesehatan korban.

Halaman 2 dari 2
(iwd/iwd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.