KASN Pastikan Khofifah Sudah Tindaklanjuti Pelanggaran Netralitas ASN

KASN Pastikan Khofifah Sudah Tindaklanjuti Pelanggaran Netralitas ASN

Faiq Azmi - detikNews
Selasa, 03 Nov 2020 20:40 WIB
Ketua KASN Prof Agus Pramusinto
Ketua KASN Prof Agus Pramusinto (Foto: Faiq Azmi)
Surabaya - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memastikan teguran Mendagri kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah ditindaklanjuti. Teguran itu diberikan sebelumnya karena rekomendasi dari KASN belum ditindaklanjuti.

Ketua KASN Prof Agus Pramusinto mengatakan rekomendasi sanksi dari pihaknya sudah ditindaklanjuti Pemprov Jatim kepada ASN yang melanggar netralitas Pilkada Serentak 2020.

"Pemprov Jatim telah memproses sanksi bagi ASN yang telah melanggar aturan. Semoga bisa menjadi pelajaran bagi ASN-ASN yang lain agar tidak melakukan hal yang sama," ujar Agus Pramusinto di Surabaya, Selasa (3/11/2020).

Agus menjelaskan rekomendasi dari KASN kepada Gubernur Khofifah yakni terkait sanksi kepada tiga ASN Pemprov Jatim. Ketiganya yakni Mantan Kepala Dinas ESDM Jatim Setiajit, Mantan Kepala Bakorwil Pamekasan Fattah Jasin, dan Firmansyah Ali saat menjadi Kasie SMA Dinas Pendidikan Jatim.

Dari ketiga rekomendasi tersebut, lanjut Agus, seluruhnya telah ditindaklanjuti oleh Gubernur Khofifah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Agus menegaskan ASN jangan sekali-kali terlibat dalam kegiatan dukung-mendukung Paslon dalam Pilkada Serentak 2020. Walaupun sekecil apapun kegiatannya, KASN akan tetap melakukan tindakan tegas, karena aturan-aturannya juga sudah sangat jelas dan tegas.

"Jadi jangan sampai sedikitpun terlibat di dalam Pilkada. Intinya semua ASN harus bersikap profesional, sehingga mereka bisa memberikan pelayanan masyarakat dengan baik," tegasnya.

Menurut Agus, hingga sekarang ini sudah sekitar 793 aduan dalam Pilkada 2020 ini. Dari jumlah tersebut sudah ada 571 aduan yang ditindaklanjuti atau sebanyak 55 persen yang diproses sanksi-sanksinya.

"Jadi ada sekitar 45 persen yang belum ditindaklanjuti atau belum ditangani. Jenis pelanggarannya beragam, ada yang ringan, sedang hingga terberat. KASN juga memberikan apresiasi kepada Pemprov Jatim atas langkah cepat yang telah diambil terhadap rekomendasi pelanggaran netralitas ASN di bawah naungannya," pungkasnya. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.