Ketua Bawaslu Surabaya M Agil Akbar menyatakan survei internal yang dilakukan tim paslon tidak masalah. Tapi, untuk hasilnya dilarang untuk diumumkan ke publik.
"Kalau survei internal itu sepanjang tidak dirilis di publik dan tidak menimbulkan disinformasi itu tidak masalah," terang Agil kepada detikcom, Selasa (3/11/2020).
Agil menambahkan larangan mengumumkan hasil survei internal ke publik dikhawatirkan akan merugikan masyarakat dan paslon lain. Sebab, menurutnya hasil survei internal sudah seharusnya untuk konsumsi di internal sendiri.
"Nah, yang menjadi soal itu ketika hasil survei atau jajak pendapat itu di-publish dan menimbulkan semacam disinformasi yang merugikan baik masyarakat maupun salah satu pasangan calon," tuturnya.
"Ya, karena (seharusnya) untuk dikonsumsi internal sendiri," tandas Agil.
Diketahui sebelumnya, sejumlah lembaga survei telah merilis hasil elektabilitas paslon pada Pilwali Surabaya. Lembaga-lembaga survei tersebut yakni survei internal PDIP, Populi Center, PusdeHAM dan Poltracking.
Hasilnya, pada rilis di internal PDIP, Populi Center dan PusdeHAM mengumumkan kemenangan tipis untuk paslon nomor urut 1 Eri Cahyadi dan Armuji. Sedangkan untuk Poltracking, dalam rilisnya mengumumkan kemenangan bagi paslon nomor urut 2 Machfud Arifin dan Mujiaman Sukirno. (iwd/iwd)