Seorang pria mengunggah foto bugil mantan pacarnya di status WhatsApp (WA). Dia sakit hati karena si mantan berpaling darinya dan menikah dengan orang lain.
Si mantan yang sudah jadi istri orang itu pun tak terima dan melaporkan pria tersebut. Pria itu kini sudah diamankan dan ditahan.
Pria yang belum bisa move on itu adalah Eko Susanto (35), warga Waru Sidoarjo. Dia sakit hati terhadap mantannya yang berusia 39 tahun itu dan ingin mempermalukannya.
Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Yuwono mengatakan kasus ini bermula pada Juli 2020 saat pelaku dan korban bertemu di sebuah hotel di Surabaya. Saat itu status pelaku sudah menjadi duda dan status korban dalam proses perceraian.
Korban bersedia bertemu karena pelaku menjanjikan akan menguruskan surat perceraiannya. Saat korban mandi di hotel, pelaku sempat memotretnya dengan dalih untuk koleksi pribadi.
Namun, tanpa sepengetahuan korban, pelaku mengganti SIM card perempuan asal Mojokerto ini dengan SIM card baru. Ternyata selama ini pelaku masih sakit hati dengan korban. Dia masih dendam saat korban mencampakkannya dan lebih memilih menikah dengan pria lain.
"Hal itu membuat pelaku patah hati dan menyimpan dendam. Kemudian foto saat mandi itu diunggahnya di status whatsapp (WA)," ujar Imam kepada wartawan di Mapolresta, Selasa (3/11/2020).
Lihat juga video 'Cerita Terungkapnya Nikah Sesama Wanita di Soppeng Sulsel':
Karena WA yang digunakan pelaku menggunakan SIM card milik korban, maka seolah-olah yang mengunggah foto bugil itu adalah korban sendiri.
"Diunggah pada Jumat, 10 Juli 2020. SIM card korban yang dilaporkan hilang, tiba-tiba mengupload di status WA dengan foto korban dalam kondisi telanjang," tambah Imam.
Imam menambahkan foto bugil itu tidak hanya diunggah di status WA saja, pelaku juga memasang foto bugil tersebut sebagai foto profil (display picture) WA. Tentu saja korban kaget melihat itu, terlebih semua kontak yang ada di HP-nya. Korban bahkan sempat diusir oleh keluarganya karena mengira korban sendiri yang mengunggah foto tersebut.
"LS kemudian membuat laporan ke Polresta Sidoarjo atas masalah yang menimpanya. Polisi yang telah mengantongi identitas pelaku kemudian menangkap pelaku," lanjut Imam.
"Pelaku melanggar pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU ITE atau pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dengan ancaman kurungan enam tahun penjara," jelas Imam.
Kepada wartawan, Eko mengaku alasan perbuatannya Karena dendam dan sakit hati. Dia sudah berkorban selama berpacaran dengan korban, namun korban justru menikah dengan pria lain.
"Saya dendam. Saat kita berpacaran, dia berpaling dan meninggalkan saya untuk menikah dengan pria lain," kata pelaku.