Reuni Berujung Asmara Terlarang, Pria Ini Sebar Foto Bugil Pacar Gelap

Reuni Berujung Asmara Terlarang, Pria Ini Sebar Foto Bugil Pacar Gelap

Erliana Riady - detikNews
Rabu, 28 Agu 2019 16:21 WIB
Reuni Berujung Asmara Terlarang, Pria Ini Sebar Foto Bugil Pacar Gelap
Penyebar foto bugil di medsos dibekuk (Foto: Erliana Riady)
Blitar - Seorang wanita asal Gresik melaporkan selingkuhannya warga Jawa Tengah ke Mapolres Blitar. Pasalnya, sang selingkuhan sengaja menyebar foto bugilnya di medsos. Motif pelanggaran UU ITE ini juga diwarnai unsur pemerasan terhadap korban.

Wanita Gresik berinisial S (45) itu mengaku kaget mendapat laporan teman-temannya di Blitar. S mendapati kenyataan foto bugilnya terpampang di akun medsos pribadinya. Di satu sisi, dia tidak bisa membuka akun medsosnya untuk menghapus posting-an pornografi itu.


Usut punya usut, ternyata S pernah memberikan password akun medsos itu kepada pria selingkuhannya. Dari penelusuran tim penyidik Satreskrim Polres Blitar, akhirnya pelaku bernama Herman Taufik (44) ditangkap. Herman ditangkap dalam perjalanan dari Jawa Tengah menuju Gresik.

Warga Desa Banjar Parakan, Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ini mengaku mempunyai hubungan asmara dengan S. Padahal keduanya telah memiliki pasangan sah.

Next

Foto: Erliana Riady
"Awalnya mereka berdua berkenalan di Facebook karena sama-sama alumni SMP di Blitar. Kemudian, setelah reuni, hubungannya makin intensif ke arah asmara," kata Kasatreskrim Polres Blitar AKP Sodik Effendi, Rabu (28/8/2019).

Keduanya sering chatting dan video call layaknya sepasang suami-istri. Herman kerap meminta S bertelanjang ketika mereka sedang melakukan video call. Saat S telanjang inilah Herman men-screenshot gambar S.

Tanpa curiga, S juga tak berpikir panjang menyerahkan password akun medsosnya kepada Herman. Alasan Herman adalah mencari tahu teman-teman mereka satu angkatan dari sekolah yang sama di Blitar.

"Hasil pemeriksaan, Herman ternyata juga pernah meminta sejumlah uang kepada S. Tapi untuk jumlahnya belum kami ketahui," ungkap Sodik.

Next

Foto: Erliana Riady
Entah karena masalah uang atau lainnya, S mulai enggan mengangkat telepon jika Herman menghubunginya. Akibatnya, Herman pun mengancam akan menyebar foto telanjangnya ke medsos. Namun S tak mengira ancaman itu benar-benar dilakukan Herman.

"Jadi korban tahu kalau foto bugilnya tersebar di medsos itu setelah dilapori temannya di Blitar. Korban bergegas ke sini untuk membuktikan laporan temannya dan ternyata benar. Korban langsung melaporkannya kepada kami dan kami tangkap pelaku dalam perjalanan menuju Gresik," jelasnya.

Polisi akan menjerat Herman dengan Pasal 45 (1), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

Halaman 2 dari 3
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.