Begal Payudara di Tuban Tenggak Miras Sebelum Beraksi

Begal Payudara di Tuban Tenggak Miras Sebelum Beraksi

Ainur Rofiq - detikNews
Selasa, 03 Nov 2020 18:04 WIB
Begal payudara di Tuban tertangkap setelah korban melapor ke suami. Saat diperiksa polisi, pelaku mengaku sudah 5 kali melakukan begal payudara.
Jumpa pers Polres Tuban/Foto file: Ainur Rofiq
Tuban -

Seorang begal payudara di Tuban tertangkap. Sebelum melakukan perbuatan asusila, ia menenggak miras terlebih dahulu.

Pelaku bernama Arifin (30) warga Kecamatan Jenu, Tuban. Kepada polisi, ia mengaku sudah 5 kali melakukan begal payudara.

Sebelum melancarkan aksi begal payudara, ia menenggak miras terlebih dahulu agar merasa lebih berani. "Biasanya minum es moni, miras campuran Arak, suplemen dan susu. Biar nggak takut saja," tutur Arifin sambil menunduk malu, dalam jumpa pers di Mapolres Tuban, Selasa (3/11/2020).

Ia melakukan perbuatan asusila itu untuk merangsang nafsu birahinya. "Kalau habis berbuat cabul atau begal payudara itu, saya langsung pulang untuk onani, sambil membayangkan payudara korbannya," imbuhnya.

Lihat juga video 'Terekam CCTV Aksi Begal Payudara Terjadi di Depok':

[Gambas:Video 20detik]



Ia tertangkap setelah melakukan begal payudara kepada korban berusia 37 tahun di Jalan Merakurak, dua hari yang lalu. Korban yang merasa dilecehkan langsung menelepon suaminya, untuk melakukan pencarian pelaku.

"Jadi sempat kejar-kejaran antara pelaku dan suami korban. Setelah diamankan di balai desa dan disaksikan oleh kadesnya, pelaku mengakui perbuatannya. Terus kita amankan," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Yoan Septi Hendri.

Saat dikembangkan pada beberapa lokasi dan laporan, ternyata pelaku telah lima kali melakukan begal payudara, dengan korban yang berbeda-beda. Di Kecamatan Semanding sebanyak empat kali. Sedangkan aksi yang terakhir di Kecamatan Merakurak.

Pelaku melakukan aksi pada pagi atau sore hari sejak September lalu tanpa menggunakan helm. Penyidik Satreskrim Polres Tuban menjerat tersangka dengan Pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, atau 281 KUHP dengan ancaman hukuman 2,8 tahun.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.