"Sudah kami sampaikan ke pelapor, status laporan tak bisa ditindaklanjuti," kata Komisioner Bawaslu Kota Pasuruan, Awanul Mukris, Minggu (1/11/2020).
Mukris menjelaskan laporan masuk Minggu (25/10/2020) kemudian sentra Gakkumdu langsung mengkajinya. Setelah dikaji, laporan tim hukum paslon nomor urut 1 dinyatakan kekurangan syarat formil dan materiil.
"Pada hari Rabu kami mengirimkan surat kepada pelapor untuk melengkapi syarat formil dan materiilnya. Pelapor harus melengkapi dalam waktu 2X24 jam," terang Mukris.
Namun hingga batas yang ditentukan, pelapor tak menerima kelengkapan persyaratan. Setelah berkoordinasi dengan semua unsur di Gakkumdu, Bawaslu akhirnya memutuskan bahwa laporan itu tak bisa ditindaklanjuti.
"Sabtu kami menyampaikan status laporan ke pelapor bahwa laporan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti," tegas Mukris.
Seperti diketahui, baliho paslon nomor urut 1 di banyak lokasi dirusak orang tak bertanggungjawab, Minggu (25/10). Tim pemenangan mengklaim baliho yang rusak mencapai 50 buah. Kerusakan rata-rata di bagian gambar wajah calon yang dibuang, ada juga yang dirobek seluruhnya sehingga tinggal kayu. (iwd/iwd)