Kena Black Campaign, Dokter Gigi Pendukung MA-Mujiaman Ngadu ke Polisi

Kena Black Campaign, Dokter Gigi Pendukung MA-Mujiaman Ngadu ke Polisi

Hilda Meilisa - detikNews
Senin, 26 Okt 2020 21:52 WIB
pengaduan pengusaha dan dokter gigi ke polda jatim
drg David (kanan) mengadu ke Polda Jatim/Foto: Hilda Meilisa Rinanda
Surabaya -

Pengusaha dan dokter gigi di Surabaya, drg David Andreasmito membuat pengaduan ke Polda Jatim. Pengaduan ini terkait dugaan kampanye hitam yang menyerang dirinya dan dikaitkan dengan calon Wali Kota Surabaya Machfud Arifin (MA).

David menceritakan dirinya dituding menjadi backing MA. David juga kerap disebut sebagai mafia alat kesehatan. Bahkan, dalam sejumlah foto yang beredar, tertulis jika MA berutang jasa ke David, dan menjanjikan proyek jika sudah terpilih nanti.

"Ini saya membuat laporan tentang akun-akun fake, tapi ini arahnya memecah belah warga Surabaya. Bagi saya ketika kita dijelekkan dan difitnah, anggap saja sebagai nasihat. Secara perorangan, saya sama sekali tidak terganggu dengan adanya sesuatu yang menjelekkan saya, yang fitnah saya," kata David usai membuat pengaduan di Polda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (26/10/2020).

"Saya tahu masyarakat Surabaya tidak mudah diadu domba, tapi ketika saya tahu dari teman-teman yang kirim ke saya kok arahnya mendiskreditkan satu calon Pak Machfud Arifin, difitnah ndak karu-karuan. Kalimatnya seperti dia dibacking mafia, saya diibaratkan mafia yang membacking Pak MA. Nanti seakan-akan janji ketika jadi wali kota, saya akan mendapatkan sesuatu. Dari mana narasi seperti ini, dari mana dia mendapatkan pikiran seperti ini," imbuhnya.

David menambahkan ada tiga akun yang dilaporkannya. Dia juga membawa berbagai alat bukti seperti foto-foto yang menyerang secara personal dirinya maupun MA di akun instagram di._.rante, hingga screenshot akun twitter @digeeembokFC. Juga akun facebook Rahmayanti Maya Dokter Mey, yang ikut menyebarkan foto-foto hoax

"Ada tiga akun. Harapan saya, saya tidak ingin mencelakakan orang. Saya ingin menyelamatkan agar tidak kacau, tidak jadi perpecahan. Saya bukan siapa-siapa di timses MA, saya sahabat pak MA, saya bukan timses. Karena dihubungkan, makanya saya melaporkan," tambahnya.

Tak hanya itu, David juga menduga hal ini sengaja dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyerang MA.

"Saya menduga ada pihak-pihak yang ingin menyerang dan mencari-cari kesalahan Pak Machfud Arifin, tapi tidak bisa menemukan karena Pak Machfud orangnya baik, peduli pada warga. Sehingga yang diserang saya dan dikait-kaitkan dengan Pak Machfud. Ini kotor dan keji. Selama ini saya difitnah diam saja, tapi karena ini menyangkut Pilwali, saya tidak bisa diam," lanjut David.

"Saya tidak berani menjudge ini ada keterlibatan si A atau si B, itu biar pihak kepolisian, tapi bagi saya efeknya ini sangat besar," kata David.

David berpesan agar kedua Paslon di Pilwali Surabaya aktif mengikuti deklarasi kampanye damai yang diselenggarakan KPU hingga Bawaslu. Sebagai warga Surabaya, David ingin pesta demokrasi berjalan dengan damai tanpa dibumbui kampanye hitam.

"Ini pidana yang sangat serius. Saya ingin Pilkada Surabaya jadi Pilkada yang damai, saya juga memohon untuk Mas Eri Cahyadi, Pak MA, tolong kalau ada deklarasi damai mbok ya datang, supaya nanti masyarakat bisa lebih rukun. Kasih contoh yang baik," ucap David.

"Saya tahu Pak Eri dua kali ndak datang waktu deklarasi damai diadakan Bawaslu dan KPU. Tolong dong sebagai orang yang duduk sebagai calon wali kota, kita kasih contoh yang baik bagi warga Surabaya," tandas David.

Sementara itu, kuasa Hukum David, Yuyun Pramesti menambahkan pihaknya melaporkan pelaku dengan Pasal 27 ayat 3 jo 45 ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekteronik.

"Tentang tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 6 miliar," pungkas Yuyun.

Halaman 3 dari 2
(hil/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.