Demo Omnibus Law di Surabaya Kembali Digelar, Massa Diprediksi 15 Ribu Buruh

Demo Omnibus Law di Surabaya Kembali Digelar, Massa Diprediksi 15 Ribu Buruh

Esti Widiyana - detikNews
Senin, 26 Okt 2020 19:32 WIB
kawat berduri
Ilustrasi (Foto: Faiq Azmi/detikcom)
Surabaya -

Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja kembali digelar, Selasa (27/10/2020). Kali ini titik pusat demo di kantor gubernur. Massa diperkirakan belasan ribu buruh. Mereka turun ke jalan tolak Omnibus Law dan memperjuangkan kenaikan upah minimum tahun 2021.

Demo akan diikuti 16 konfederasi dan federasi serikat pekerja atau serikat buruh. Di antaranya, KSPSI, KSPI, KSBSI, FSP LEM SPSI, FSP KEP SPSI, FSP RTMM SPSI, FSP KAHUT SPSI, FSP KEP KSPI, FSPMI KSPI, FSP PPMI KSPI, FSP FARKES Rev. KSPI, FSP KAHUTINDO, FSP PRODUKTIVA, SPN, SARBUMUSI dan FSP FARKES SPSI.

"Massa aksi diperkirakan mencapai 15 ribu orang dari berbagai daerah kawasan industri di Jawa Timur," kata Jubir Aliansi Serikat Pekerja, Jazuli, Senin (26/10/2020).

Massa akan bergerak secara bergelombang dari kawasan industri menuju titik kumpul utama di Bundaran Waru, Kebun Binatang Surabaya (KBS) dan Kawasan Industri Margomulyo sekitar pukul 12.00 WIB. Kemudian serentak menuju kantor Gubernur Jawa Timur. Diperkirakan massa aksi tiba di Jalan Pahlawan Surabaya sekitar pukul 14.00 WIB.

Aksi ini merupakan kelanjutan demonstrasi pada (8/10) dan tindak lanjut pertemuan dengan Menpolhukam RI pada (14/10) di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut tidak mendapatkan hasil apapun.

"Di mana Pak Mahfud MD sebagai Menkopolhukam RI tidak dapat menjelaskan substansi dari isi UU Omnibus Law tentang Cipta Kerja, khususnya mengenai upah minimum, pengurangan pesangon, PKWT, penggunakan tenaga kerja outsourcing dan lainnya," jelasnya.

Namun, serikat pekerja Jatim berjanji bahwa demo besok akan dilakukan secara tertib dan patuh protokol kesehatan. "Kami berkomitmen aksi demonstrasi besok akan dilakukan secara tertib dan damai serta menerapkan protokol kesehatan, minimal menggunakan masker dan membawa hand sanitizer," ujarnya.

Berikut tuntutan aksi pendemo:

1. Tolak UU Omnibus Law Tentang Cipta Kerja
Mendesak Presiden RI agar menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) untuk membatal UU (Omnibus Law) tentang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020 lalu.

2. Tolak penurunan kualitas komponen kebutuhan hidup layak (KHL) dalam Permenaker No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.

3. Tetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 2,5 juta sesuai dengan nilai rata-rata UMK di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2020.

4. Naikkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2021 di Jawa Timur sebesar Rp 600 ribu dengan memasukkan komponen kebutuhan protokol kesehatan.

5. Tetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2021 di Jawa Timur secara bersamaan dengan penetapan UMK.

Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.