Apa alasan utama warga Perum Lembah Harapan, Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya, nekat mengurus sendiri akta kematian ke Kemendagri?
Yaidah menuturkan ia terpaksa berangkat ke Kemendagri karena akta kematian itu menjadi syarat untuk mencairkan asuransi milik anaknya. Sedangkan, ia hanya diberi waktu selama 60 hari. Anaknya sendiri meninggal pada bulan Juli di usia 23 tahun.
"Saya hanya dikasih waktu 60 hari pihak asuransi. Kalau lebih dari itu otomatis hilang asuransinya," tutur Yaidah kepada detikcom, Senin (26/10/2020).
Usaha Yaidah di Surabaya saat mengurus akta membuatnya emosi. Ia diping pong baik saat mengurus di kelurahan maupun Dispendukcapil Surabaya. Atas izin suami, ia akhirnya berangkat sendiri ke Kemendagri di Jakarta meski saat itu Jakarta baru saja memberlakukan PSBB.
"Saya bingung karena Jakarta PSBB dimulai. Akhirnya saya izin suami mau nekat berangkat ke Jakarta. Saya (sampai Jakarta) dari Senen naik ojek online ke Kemendagri pusat, ternyata salah bukan di situ. Kalau masalah akta kematian, kelahiran, dan lain-lain, masalah catatan sipil itu di Dirjen Dukcapil di Jakarta Selatan," ujar Yaidah kepada detikcom, Senin (26/10/2020).
Setelah sampai di Dirjen Dukcapil, ia menceritakan masalahnya yang membuat petugas di sana kaget. Yaidah kaget balik saat diberitahu jika Dirjen Dukcapil tak mengeluarkan akta kematian. Yang berhak mengeluarkan dokumen tersebut adalah dispendukcapil setempat.
"Akhirnya lebih kaget dan melongo, ternyata kemendagri itu tidak mengeluarkan akta dan sebagainya. Yang mengeluarkan itu wilayah masing-masing. Semakin mangkel atiku. Ya Allah, kok kurang ajare," tukas Yaidah. (iwd/iwd)