Seorang warga Surabaya, Yaidah, terpaksa harus mengurus akta kematian anaknya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Perempuan 51 tahun itu kecewa karena merasa dipersulit saat mengurus di Dispendukcapil.
"Iya, benar. Itu ngurusnya (Kemendagri). Itu ngurusnya tanggal 22 September. Sampainya (di Jakarta) tanggal 23, baru tanggal 24 saya pulang. Saya berangkat sendiri," ujar Yaidah kepada detikcom, Senin (26/10/2020).
Warga Perum Lembah Harapan, Lidah Wetan, Lakarsantri itu mengatakan awalnya ia mengurus akta kematian setelah anaknya yang kedua, Septian Nur Mu'aziz (23), meninggal pada Juli 2020. Ia kemudian berinisiasi mengurus ke kelurahan Lidah Wetan, Lakarsantri.
Sesampai di kelurahan, ia disuruh mengurus surat keterangan meninggal ke rumah sakit. Namun saat surat akan diserahkan, kelurahan di-lockdown sebab ada petugas di sana yang meninggal akibat COVID-19.
Meski begitu, Yaidah mengaku tanggal 25 Agustus, seluruh berkas persyaratan untuk pengajuan akta kematian telah diserahkan. Dari kelurahan, berkas tersebut kemudian dikirim ke Dispendukcapil.
"Berkas itu saya sampaikan. tanggal 25 agustus, berkas itu sudah di dispenduk sebenarnya, sudah terkirim ke Dispenduk, dikirim pihak kelurahan," tutur Yaidah.
Namun, sampai berhari-hari ditunggu, rupanya akta kematian itu tak kunjung datang. Bahkan ia mengaku sempat bolak-balik menanyakan ke pihak kelurahan. Adapun alasannya karena data untuk almarhum anaknya belum bisa diakses.
"Berhari-hari tak tunggu tak tengok ke kelurahan belum ada. Bolak balik belum bisa diakses. Lama-lama petugas kelurahan juga kasihan. saya dikasih nomor lah oleh petugas kelurahan nanti kalau sudah jadi dikabari biar gak riwa-riwi," tukas Yaidah.
Akhirnya, pada 21 September, Yaidah mendatangi Dispendukcapil Surabaya di Siola dengan membawa berkas yang diserahkan ke kelurahan. Tapi apa daya di sana ia juga menemui jawaban yang sama bahwa akta belum bisa diakses.
Tonton juga video '2 Pekan Terakhir, Persentase Kematian Akibat Corona di Bali Meningkat!':