Warga Blitar Diamankan Karena Sebar Ujaran Kebencian ke Polisi

Warga Blitar Diamankan Karena Sebar Ujaran Kebencian ke Polisi

Erliana Riady - detikNews
Senin, 26 Okt 2020 15:57 WIB
Polisi Kota Blitar mengamankan pemilik akun Facebook Ayahe Himawari. Ia dianggap telah menyebarkan ujaran kebencian.
Pemilik akun Facebook Ayahe Himawari (tengah)/Foto: Erliana Riady
Blitar -

Polisi Kota Blitar mengamankan pemilik akun Facebook Ayahe Himawari. Ia dianggap telah menyebarkan ujaran kebencian.

Ujaran kebencian tersebut merupakan bentuk kekesalan pelaku yang tidak terima, mendengar cerita temannya didenda Rp 250 ribu, karena ketahuan tidak memakai masker. Unggahan itu di-posting pada 22 Oktober lalu.

"Istilah tahun 2020, Polisi untung bedagang buntung. polisi ra due duet garek metu golek sing ra gawe masker trus ditilang entok duek. pedagang lek ra enek tontona ra due duit. dodolan nang embong ra gawe masker ditilang polisi. A**u polisi entuk bati akeh," berikut posting-an akun Ayahe Himawari.

Narasi itu di-share di akun Facebook Informasi Hiburan Blitar dan disukai 177 netizen. Banyak di antara netizen yang menulis di kolom komentar. Mereka memperingatkan pemilik akun Ayahe Himawari akan jeratan UU ITE.

Sekitar pukul 08.00 WIB, Tim Patroli Siber Polres Blitar Kota menemukan posting-an itu. Setelah dilakukan pelacakan melalui profil yang ada di dalam akun Facebook tersebut, pelaku dapat diidentifikasi.

"Hasil identifikasi kami, pelaku atas nama Ardiansyah (38), tinggal di Dusun Wadang RT 03 RW 09, Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar," jelas Kasubag Humas Polresta Blitar, Iptu Achmad Rochan saat dikonfirmasi detikcom, Senin (26/10/2020).

Selanjutnya pada Sabtu (24/10) sekitar pukul 20.00 WIB, Team Cyber Crime Satreskrim Polres Blitar Kota bersama dengan Bhabinkamtibmas berikut perangkat Desa Gandekan, mengamankan pelaku untuk dilakukan klarifikasi terkait posting-an tersebut.

Dari keterangan pelaku, yang bersangkutan mem-posting ujaran kebencian kepada polisi usai mendengarkan cerita temannya yang bernama Nur. Nur bercerita habis ditilang polisi karena tidak memakai masker. Sehingga harus membayar denda Rp 250 ribu.

"Dari cerita saudara Nur tersebut pelaku menjadi jengkel dengan polisi. Tanpa mengetahui benar tidaknya cerita yang disampaikan oleh saudara Nur tersebut, lalu mem-posting kalimat yang berisi ujaran kebencian pada institusi kepolisian," ungkapnya.

Mengetahui posting-annya tersebut banyak dikomentari dan ramai di grup medsos, terang Rochan, pelaku merasa takut dan khawatir. Kemudian keluar dari grup tersebut.

Menurut Rochan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, yang bersangkutan tidak terlalu memahami dan terkesan asal mem-posting. Selanjutnya diberikan pemahaman terhadap pelaku, di depan keluarga pelaku dan perangkat desa setempat, bahwa apa yang dilakukannya tersebut tidak benar.

"Karena pelaku juga telah menyadari kesalahan dan kekhilafannya, serta memohon maaf yang disaksikan oleh keluarga dan perangkat desa setempat, dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Terhadap pelaku dilakukan pembinaan dan diserahkan kembali ke pihak keluarganya," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.