7 Baliho Paslon Pilwali Pasuruan Nomor 01 Dirusak Orang Tak Dikenal

7 Baliho Paslon Pilwali Pasuruan Nomor 01 Dirusak Orang Tak Dikenal

Muhajir Arifin - detikNews
Minggu, 25 Okt 2020 19:59 WIB
Baliho paslon Pilwali Pasuruan nomor 01, Saifullah Yusuf (Gus Ipul)-Adi Wibowo (Mas Adi) dirusak orang tak dikenal. Tim pemenangan mencatat ada 7 baliho yang rusak.
Baliho paslon Pilwali Pasuruan nomor 01 yang dirusak orang tak dikenal/Foto: Muhajir Arifin
Pasuruan -

Baliho paslon Pilwali Pasuruan nomor 01, Saifullah Yusuf (Gus Ipul)-Adi Wibowo (Mas Adi) dirusak orang tak dikenal. Tim pemenangan mencatat ada 7 baliho yang rusak.

Baliho yang dirusak yakni di Tambaan Kulon dan Tambaan Lor. Selain itu ada juga di Kawasan Gentong, daerah Sebani, Lecari dan di Petahunan.

Kerusakan baliho rata-rata di bagian gambar wajah calon. Ada juga yang dirobek seluruhnya sehingga tinggal kayu. Di lokasi lain, satu baliho hilang dari tempatnya.

Menurut tim pemenangan, perusakan diduga dilakukan dini hari tadi. Sebab sehari sebelumnya baliho masih utuh.

Tonton juga 'Cawalkot PDIP ini Mau Terapkan Ekasila Jika Menang Pilwali Pasuruan':

[Gambas:Video 20detik]

"Kalau melihat pola perusakannya dilakukan dengan senjata tajam mungkin pake silet atau pisau," kata Ketua Dewan Pengarah Tim Pemenangan Gus Ipul-Mas Adi, yang juga Ketua PKB Kota Pasuruan, Ismail Marzuki Hasani, Minggu (25/10/2020).

Ia juga mengatakan, perusakan dilakukan secara sistematis karena terjadi hanya dalam semalam. "Kami melihat ada upaya untuk membuat situasi chaos. Dengan perobekan ini mereka berharap pendukung kami panas dan membalas," imbuhnya.

Menyikapi kejadian ini, para pimpinan parpol koalisi, PKB, Golkar, PKS, PAN dan PPP langsung melakukan koordinasi. "Seluruh anggota tim, relawan maupun simpatisan dan kelompok pendukung Gus Ipul-Mas Adi harap tenang, jangan sampai terpancing. Kami segera lapor ke Polisi dan Bawaslu. Ini sudah masuk wilayah pidana," kata Toyib, Ketua Golkar Kota Pasuruan.

Para pimpinan partai meminta aparat baik itu kepolisian maupun Bawaslu, segera mengusut tuntas insiden perusakan baliho ini. Dia menjelaskan, perusakan alat peraga kampanye bisa dijerat Pasal 280 ayat (1) huruf g dan Pasal 521 jo Pasal 280 ayat 1 UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.