Satu dari 12 pedemo yang sempat diamankan dalam kericuhan demo Omnibus Law di Banyuwangi, ditetapkan sebagai pelaku anak. Polisi tidak melakukan penahanan terhadap pelajar tersebut.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin mengatakan, seorang pedemo itu tetap diproses secara hukum. Ini dilakukan setelah penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan aparat kepolisian.
"Satu orang kita tetapkan pelaku anak. Tidak kami tahan karena statusnya masih pelajar," ujarnya kepada detikcom, Minggu (25/10/2020).
Pelaku anak merupakan anak yang berkonflik dengan hukum yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Pelaku anak ini diduga berperan sebagai orang yang ikut merusak gerbang DPRD dan melempar petugas dengan batu.
Tonton juga 'Demo di Banyuwangi: Jemur CD, Ricuh, dan Satu Orang Reaktif COVID-19':
"Ada bukti yang bersangkutan melakukan perusakan dan melempar batu ke petugas," tambahnya.
Pelaku anak ini dijerat dengan Pasal 214, 212, 216 dan 170 subs 406 KUHP. Penyidikan pemberkasan terus dilakukan pihak kepolisian.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 12 pedemo diamankan aparat kepolisian pada Kamis (22/10) lalu. Mereka diamankan karena diduga melakukan tindakan anarkis dengan melempar batu, botol dan merobohkan gerbang gedung DPRD. Sebelas pedemo dikembalikan kepada orang tuanya, dengan penandatanganan surat tidak lagi melakukan aksi demo anarkis. Namun satu pedemo lainnya yang berstatus pelajar tetap menjalani penyidikan.
Pemeriksaan intensif dilakukan polisi guna mengungkap siapa dalang, dan motif apa yang mendasari demonstran melakukan perusakan di gedung DPRD Banyuwangi.