"Ada 12 orang yang diamankan saat demo kemarin. 11 diantaranya dipulangkan hari ini. Sedangkan satu orang masih kita periksa lagi," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin kepada detikcom, Jumat (23/10/2020).
Satu demonstran yang sedang menjalani pemeriksaan ini masih tergolong anak di bawah umur. Untuk penanganan ini, polisi bakal berkoordinasi dengan Bapas.
"Didampingi Bapas. Masih diperiksa," tambahnya.
Pemeriksaan intensif ini dilakukan oleh polisi guna mengungkap siapakah dalang dan motif apa yang mendasari demonstran melakukan perusakan di gedung DPRD Banyuwangi.
"Sedang kita dalami lebih lanjut. Mengingat, aksi-aksi sebelumnya tidak pernah ada chaos semacam ini. Karena Banyuwangi memiliki tradisi penyampaian aspirasi tanpa ada aksi anarki," jelasnya.
Pedemo yang berstatus pelajar ini terancam terancam pasal 213 atau 216 atau 214 KUHP tentang perbuatan melawan petugas. Serta pasal 170 sub 406 KUHP tentang pengrusakan.
"Jika memang terbukti kami jerat pasal itu," pungkasnya.
Sebelumnya 12 pedemo diamankan aparat kepolisian saat aksi demo berujung ricuh tentang penolakan terhadap pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja, Kamis kemarin (22/10/2020). Mereka diamankan karena diduga melakukan tindakan anarkis dengan melempar batu, botol dan merobohkan gerbang gedung DPRD. Sebelas pedemo dikembalikan kepada orangtua, dengan penandatanganan untuk tidak lagi melakukan asi demo anarkis. (iwd/iwd)