Kronologi Kasus Pria Ngaku Timses Gibran yang Aniaya Pacar di Surabaya

Kronologi Kasus Pria Ngaku Timses Gibran yang Aniaya Pacar di Surabaya

Hilda Meilisa - detikNews
Sabtu, 24 Okt 2020 20:57 WIB
aniaya pacar ngaku timses gibran
Foto: Hilda Meilisa Rinanda
Surabaya -

Seorang pria berinisial RZ (33), dilaporkan kekasihnya AC atas penganiayaan. RZ kerap mengintimidasi AC dengan mengaku sebagai tim sukses Calon Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, mengenal salah satu Kapolda hingga penasihat kepresidenan.

Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengatakan penganiayaan terjadi pada 14 Oktober malam, lalu korban melaporkan RZ ke polisi.

"Kita amankan pelaku, berawal dari kejadian tanggal 15 Oktober pukul 05.00 WIB. Kemudian kita amankan pelaku tanggal 22 Oktober, bahwa para pelaku dan korban mempunyai hubungan teman dekat bisa dikatakan pacar. Pelaku ini mengklaim sebagai salah satu timses paslon yang ada Solo," kata Hartoyo saat rilis di Mapolrestabes Surabaya Jalan Sikatan Surabaya, Sabtu (24/10/2020).

Saat menemui korban di apartemen, keduanya saling mengobrol hingga terjadi cekcok antara korban dengan tersangka. Korban pun kesal dan spontan membanting handphone tersangka.

"Awalnya cekcok perihal suatu hal kadang si pelaku kurang menghargai saya, membahas masalah perempuan-perempuan di depan saya, saya emosi saja dan secara spontan membanting hp-nya," ungkap korban.

Namun, di luar dugaan korban, RZ lalu memukul wajah korban beberapa kali dengan tangan mengepal hingga mata korban sebelah kanan mengeluarkan darah dan korban terjatuh ke lantai.

Kemudian, tersangka menyeret tangan kanan korban hingga mengakibatkan luka. Korban pun berteriak histeris dan berusaha lari ke lantai bawah untuk keluar dari apartemen dan memanggil sekuriti. Tetapi, tersangka menarik tangan korban agar tidak keluar dari apartemennya.

Hal ini membuat korban dan tersangka saling dorong. Karena korban kalah kuat dari tersangka, korban langsung lari masuk ke kamar tidur lantai atas. Tak lama kemudian, korban turun ke lantai bawah dan berteriak kepada dua orang sekuriti supaya menolong korban.

Kemudian tersangka menarik korban masuk ke dalam apartemen, dan mengunci pintu dari luar. Karena korban panik, korban langsung memecah kaca jendela dari dalam apartemen dengan menggunakan kursi makan, serta berteriak meminta tolong kepada sekuriti. Baru 10 menit kemudian datang sekuriti membukakan pintu dan korban langsung melapor ke Polsek Lakarsantri Surabaya.

"Saya dikurung lebih tepatnya di unit apartemen kurang lebih 10 sampai 15 menit saya sampai pecahin kaca sendiri. Saya huni di situ sewa. Saya dikunci dari luar karena abis dipukulin, karena dia takut saya akan lapor ke polisi. Posisi kan masih babak belur dan keluar darah. Penganiayaan ini baru pertama kali, saya diperkenalkan sama teman saya sendiri," papar korban.

Tak hanya itu, Korban mengaku mengenal RZ satu bulan ini. korban juga mengaku telah memahami status RZ yang sudah beristri dan memiliki istri simpanan lainnya. Namun, korban tidak dapat menghindari RZ karena kerap diancam.

"Tersangka sering mengintimidasi saya ngancam-ngancam menutup pekerjaan orang di sekitar saya, nakut-nakuti dengan dia kenal Kapolda, saya nggak tahu kan nama besar yang dia sebut, saya ada bukti chat, sering nunjukin foto sama saya kurang itu tau siapa, cuma dia bilang kalau itu penasihat kepresidenan yang membubarkan KPK. Tapi saya nggak tahu," ungkapnya.

"Status tersangka waktu kenalan saya dikasih tahu teman saya, kalau dia punya istri, setelah kenal saya dua hari sebelum kejadian, itu tersangka mengaku sudah punya istri simpanan yang dinikahi siri kedua, saya nggak bisa marah karena pelaku mesti ngancem jadi saya nggak berani," pungkasnya.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan korban berinisial AC yang telah dianiaya pacarnya pada 15 Oktober lalu di apartemennya. AC mengalami luka di pipi dan siku. Tak hanya itu, korban juga dikurung di dalam apartemennya dari luar kamar.

Polisi pun menangkap pelaku pada 22 Oktober. Saat diperiksa, pelaku sempat mengaku sebagai salah satu timses Calon Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Pelaku juga menunjukkan foto-fotonya dengan Gibran. Namun, ternyata hal ini hanya akal-akalan pelaku karena memiliki maksud tertentu.

Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengatakan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari rekaman CCTV hingga hasil visum pada korban.

"Barang bukti yang kita amankan rekaman CCTV, visum et repertum dari korban, ini perkara tetap berlanjut kita kenakan pasal 333 ayat 1 KUHP dan 351 ayat 1 KUHP maksimal pidana 8 tahun penjara," pungkas Hartoyo.

Halaman 2 dari 2
(hil/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.