Anggaran Subsidi Upah Rp 8 Triliun di Kemenaker Dialihkan untuk Guru Honorer

Anggaran Subsidi Upah Rp 8 Triliun di Kemenaker Dialihkan untuk Guru Honorer

Enggran Eko Budianto - detikNews
Jumat, 23 Okt 2020 18:21 WIB
ida fauziah
Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Kementerian Ketenagakerjaan mengembalikan anggaran yang tidak terserap dalam program subsidi upah sebesar Rp 8 triliun ke Kementerian Keuangan. Anggaran tersebut akan dialihkan untuk memberi subsidi upah para guru honorer.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya mendapatkan anggaran Rp 37,7 triliun untuk program subsidi upah. Dana tersebut sedianya dikucurkan terhadap 15,7 juta terdampak pandemi COVID-19 di Indonesia.

Yakni untuk para buruh yang upahnya di bawah Rp 5 juta dan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020. Setiap pekerja menerima bantuan Rp 600.000 per bulan.

"Awalnya BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan data yang ada 15,7 juta. Setelah dilakukan verifikasi, yang memenuhi syarat 12,4 juta," kata Ida saat mengecek langsung penerima program subsidi upah di Desa Mojorejo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Jumat (23/10/2020).

Oleh sebab itu, Ida menyebut ada anggaran Rp 8 triliun yang tidak terserap dalam program subsidi upah. Dana tersebut dia kembalikan ke bendahara negara. Yakni Kementerian Keuangan.

"Kami menyerahkan Rp 8 triliun ke Kementerian Keuangan yang akan digunakan untuk memberi subsidi ke guru honorer di Kemendikbud dan Kemenag," terangnya.

Perempuan kelahiran Mojokerto ini menjelaskan penyaluran bantuan subsidi upah untuk 12,4 juta pekerja di Indonesia sudah hampir tuntas. Penyaluran bantuan tersebut saat ini sudah mencapai 98,1 persen atau telah diterima 12.166.471 pekerja.

"Artinya, tinggal sedikit yang belum selesai. Yang belum selesai itu karena salah menginput data, nomor rekeningnya tidak aktif, nomor rekeningnya tidak valid. Jadi, benar-benar masalah data," ungkap Ida.

Meski begitu, pihaknya memberi kesempatan bagi 1,9 persen atau 233.529 pekerja yang belum menerima subsidi upah. Untuk itu, anggaran subsidi bagi para pekerja tersebut belum dikembalikan ke kas negara.

"Kami menunggu teman-teman memperbaiki datanya. Kami minta manajemen perusahaan agar memperbaiki datanya, menginput kembali ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan ke kami. Mudah-mudahan program ini membawa manfaat," tandasnya.

Simak juga video 'Guru Honorer Gaji Minus Curhat, Kemenag Banten Prihatin':

[Gambas:Video 20detik]



(iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.