Bawaslu meminta KPU setempat membatalkan nobar debat publik Pilbup Blitar di tiap kantor kecamatan. Ini untuk mengantisipasi pelanggaran Pilkada dan penyebaran COVID-19.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Solahuddin mengatakan, KPU tidak pernah berkoordinasi dengan pihaknya, terkait rencana nobar debat publik yang digelar malam nanti secara virtual. Hakam mengaku baru mengetahui agenda nobar itu dari pihak kepolisian yang menerima surat pemberitahuan.
"Kami justru tahunya setelah diminta pertimbangan oleh pihak kepolisian. Untuk itu, ini sudah saya tandatangani surat imbauan kepada KPU agar membatalkan acara nobar itu, untuk menghindari potensi pelanggaran Pilkada," ucap Hakam kepada detikcom, Jumat (23/10/2020).
Menurut Hakam, ada beberapa potensi pelanggaran Pilkada jika metode kampanye itu dilaksanakan di kantor kecamatan dan kelurahan. Karena dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2016 jelas diatur, kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran dari pemda. Jika aturan ini dilanggar, maka sanksi pidana akan menjeratnya.
"KPU juga tidak berwenang meminta fasilitas dari pemda, dalam hal ini Kesbangpol untuk pelaksanaan metode kampanye itu. Dalam aturan itu jelas diatur, debat kandidat dilarang memakai fasilitas dan anggaran pemerintah daerah," imbuhnya.
Potensi pelanggaran Pilkada lainnya, imbuh dia, merupakan netralitas ASN yang ikut hadir dalam nobar debat publik. Karena dalam praktiknya, jika nobar dilaksanakan di kantor kecamatan atau desa, pasti operatornya adalah ASN atau Forkopimcam.
Selain potensi pelanggaran Pilkada, Hakam juga menilai, agenda nobar berpotensi melanggar protokoler kesehatan saat pandemi Corona. Apalagi pelaksanaan nobar dilaksanakan pada malam hari.
Plh Ketua KPU Kabupaten Blitar Ruli Kustantik menyanggah jika pihaknya meminta fasilitas dari pemda. Menurutnya, KPU hanya mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kesbangpol Pemkab Blitar, agar menginstruksikan jajaran di bawahnya, yakni PPK untuk menggelar nobar di kantor kecamatan dan desa di wilayahnya masing-masing.
"Kami tidak minta fasilitas pemda. Surat kepada Kesbangpol itu hanya pemberitahuan jika KPU menginstruksikan PPK menggelar nobar di kantor kecamatan atau desa di wilayahnya. Lagi pula, tidak ada pelanggaran netralitas ASN jika yang ditampilkan kedua paslon," kata Ruli dikonfirmasi detikcom.
Menanggapi surat pemberitahuan itu, rupanya Kesbangpol Kabupaten Blitar berkirim surat kepada 22 camat. Surat nomor 800/425/409.202.1/2020 tertanggal 21 Oktober 2020, yang ditandatangani Kepala Kesbangpol Pemkab Blitar Dicky Cobandono, berisi permohonan fasilitas nobar debat publik Pilbup Blitar.
Ruli mengaku, memakai metode dengan nobar debat publik ini, sebagai media sosialisasi penyampaian visi misi masing-masing paslon di Pilbup Blitar. Karena selama pandemi, sosialisasi dibatasi ruang, waktu maupun keterbatasan masyarakat mengakses informasi.
"Dengan nobar di kantor desa atau kecamatan, menurut kami itu media sosialisasi bagi masyarakat, yang selama ini tidak mampu mengakses sosialisasi melalui media sosial atau teknologi digital lainnya," pungkasnya.