Darman menyebut keduanya merupakan kakak adik lain bapak, namun satu ibu. Kedua saudara tiri ini tinggal berdua satu rumah karena orang tuanya sedang bekerja di Jakarta.
Kapolres Sumenep AKBP Darman mengatakan motif AD membuang bayinya karena merasa malu karena menganggap bayi tersebut menjadi aib keluarga.
"AD merasa malu dan takut karena kelahiran bayi tersebut akan menjadi aib keluarga, karena korban masih anak di bawah umur, belum punya suami," kata Darman dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom di Surabaya, Kamis (22/10/2020).
Bayi ini, lanjut Darman, sengaja dibuang AD di pagar tembok pembatas belakang puskesmas Gapura Dusun Talesek Desa Gapura Barat, Sumenep. AD meninggalkan bayi itu di kardus air mineral. Warga akhirnya menemukan bayi laki-laki tersebut dalam kondisi masih hidup. Temuan bayi ini sempat menggegerkan warga hingga polisi menangkap siapa pelakunya.
"Karena merasa ini aib, sehingga muncul ide atau niat dari AD untuk membuang bayi tersebut supaya tidak diketahui identitas bayi tersebut dan bayi itu bisa ditemukan oleh orang lain," imbuh Darman.
Sebelumnya, korban sengaja menyembunyikan kehamilannya dari AD karena takut. Akhirnya, korban melahirkan anaknya sendirian di kamarnya pada Jumat (18/10) sekira pukul 05.30 WIB, korban melahirkan bayi tanpa dibantu siapa pun.
Setelah bayi tersebut lahir, korban berteriak minta tolong pada AD. Mendengar teriakan, AD langsung datang ke kamar untuk melihat kondisi korban, dan mengambil sebilah pisau untuk memotong tali pusar bayi tersebut.
"Lalu, bayi tersebut dibawa AD dan memasukannya ke dalam kardus air mineral yang dialasi kain sarung kemudian ditutup dengan baju batik warna merah seragam sekolah SD. Dengan mengendarai motor, AD pun menaruh bayi ini di sekitar puskesmas," papar Darman.
Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni sebuah kardus air mineral, sebuah kain batik warna putih motif bunga warna hitam, baju batik lengan pendek warna merah motif kotak-kotak seragam sekolah SD, sebilah pisau, sarung, dan satu unit sepeda motor. Sedangkan pelaku dikenakan pasal 305 KUH Pidana (hil/iwd)