Sebelumnya, Gus Nur melaporkan pemilik akun YouTube Macan Nusantara atau Gus Arya yang telah menghina dirinya. Laporan itu dilayangkan Gus Nur ke Polda Jatim pada Kamis, 5 September 2019. Dalam laporannya, Gus Nur menilai Gus Arya telah menghinanya, dengan menyebut idiot.
Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Catur Cahyono mengatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Ada lima saksi yang sudah diperiksa.
"Saksinya sudah lima yang diperiksa," kata Catur saat dikonfirmasi detikcom di Surabaya, Kamis (22/10/2020).
Selain itu, Catur menambahkan pihaknya juga telah memeriksa saksi lain, yakni saksi ahli. Ada sejumlah saksi ahli mulai ahli ITE hingga ahli bahasa yang dimintai keterangan.
"Tapi di luar itu kita juga telah memeriksa beberapa saksi ahli ITE, saksi bahasa dan lain-lain," imbuh Catur.
Sebelumnya, Kuasa hukum Gus Nur, Andry Ermawan menjelaskan laporan kasus ini itu bukannya tidak diproses. Namun, Andry menganggap penyelidikan begitu lamban hingga sudah hampir setahun tak kunjung selesai.
"Saya sudah menanyakan ke penyidik. Tapi baru akan memeriksa saksi ahli bahasa. Nah itu sudah lama. Kalau laporan dari teman-teman santri begitu cepat kalau UU ITE. Nah itu juga kan laporan kami soal UU ITE juga," terang Andry kepada detikcom, Rabu (21/10/2020).
"Sementara Arya dipanggil juga tidak datang, tidak kooperatif sampai sekarang," imbuhnya.
Andry menyebut hal ini berbanding terbalik ketika ada laporan yang ditujukan kepada Gus Nur yang begitu cepat ditangani. Salah satunya, laporan Aliansi Santri Jember yang menilai Gus Nur telah menghina NU. Untuk itu itu, Andry berharap penegakkan hukum bisa imbang dan adil.
Simak video 'Detik-detik Gus Nur Dijemput Polisi':
(hil/iwd)