Risma Ambil Cuti Tiap Pekan Hingga Desember untuk Kampanye

Risma Ambil Cuti Tiap Pekan Hingga Desember untuk Kampanye

Esti Widiyana - detikNews
Rabu, 21 Okt 2020 19:20 WIB
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini
Wali Kota Risma (Foto: Esti Widiyana/detikcom)
Surabaya -

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengajukan cuti kampanye ke Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sejak, Selasa (13/10). Pengajuan cuti kampanye itu dilakukan tiap akhir pekan hingga Desember.

Risma merupakan juru kampanya Cawali Surabaya nomor 1 di partainya PDIP. Dia mengambil cuti untuk menghadiri atau melaksanakan kegiatan kampanye Eri Cahyadi dan Armudji di Pilkada Surabaya 2020.

"Aku izin cuti kampanye tanggal 17 sama 18, sampai nanti masa tenang," kata Risma kepada wartawan di meresmikan Pasar Burung dan Pasar Akik di Kupang Gunung Timur, Rabu (21/10/2020).

Risma yang juga Ketua DPP Bidang Kebudayaan PDIP ini mengajukan cuti di tiap akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu. Adapun cuti kampanye diajukan selama satu hari saat hari kerja di bulan November.

"Per Sabtu Minggu, tapi ada tanggal tertentu kalau nggak salah 10 November," ujarnya.

Risma mulai resmi cuti kampanye mulai bulan Oktober. Selama kampanye, Risma tidak memakai kendaraan hingga supir dinas.

"Endak, aku tiap Sabtu dan Minggu izin cuti. Aku hari ini juga izin, makanya aku pakai mobilku sendiri plat ireng (hitam) nggak pakai supir dinas," tandasnya.

Sementara Plt Bakesbangpol Surabaya Irvan Widyanto mengaku Risma mulai cuti pertengahan bulan ini hingga awal Desember. Ia pun membeberkan jadwal cuti Risma yang telah disetujui oleh Khofifah.

"Cuti mulai tanggal 17 dan 18 Oktober disampaikan secara rinci tanggalnya. 17, 18, 19, 25, 28, 29, 31 Oktober dan 1, 10, 14, 15, 21, 22, 28, 29 November dan 5 Desember," kata Irvan kepada wartawan.

Cuti kampanye ini berdasarkan surat tugas dari PDIP bahwa Risma sebagai juru kampanye. Khofifah pun langsung menjawab surat pengajuan cuti kampanye Risma pada Kamis (15/10).

Wali Kota Surabaya Tri RismahariniWali Kota Surabaya Tri Rismaharini cuti/ Foto: Esti Widiyana

"Di situ dijelaskan berdasarkan PP No. 32 tahun 2018 dan surat edaran Mendagri 21 Januari 2020 disampaikan, kalau hari libur itu tidak perlu untuk mengajukan izin cuti kampanye. Sedangkan hari kerja, maka diizinkan dalam satu minggu satu hari kerja," jelasnya.

Artinya, selama akhir pekan Risma bisa berkampanye tanpa mengajukan izin. Sedangkan hari biasa Risma mengajukan hanya satu hari, yakni pada 10 November untuk cuti kampanye.

"Sudah dijawab dan secara prosedur sudah diikuti oleh ibu wali kota," ujarnya.

"Sabtu dan Minggu itu termasuk hari libur kalau di kalender provinsi. Cuti untuk hari biasa tanggal 10 November dan sudah turun dan Bu Gubernur sudah memberikan izin khusus tanggal 10 November," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.