Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Ketua KPU Supiori, Papua, Buziri Ronald Korwa. Buziri dipecat karena terbukti bersalah menghilangkan hak seseorang menjadi calon bupati/wakil bupati.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I Buziri Ronald Korwa selaku Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Supiori sejak putusan ini dibacakan," demikian bunyi putusan DKPP yang dikutip detikcom, Jumat (2/10/2020).
Putusan itu diketok oleh Ketua DKPP Muhammad. Duduk sebagai anggota majelis adalah Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Mochammad Afifuddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura yang telah berkekuatan hukum tetap, Buziri terbukti dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi calon bupati/calon wakil bupati sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum. Buziri dijatuhi hukuman 36 bulan dan denda Rp 36 juta.
"Putusan a quo telah dieksekusi oleh jaksa penuntut umum pada tanggal 3 September 2020 dengan memasukkan Teradu I ke Lapas Biak," ucap majelis pada Rabu (23/9).
DKPP menyatakan, memperhatikan pidana penjara yang dijatuhkan serta dalam rangka efektivitas penyelenggaraan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Supiori, Buziri secara administratif tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Berdasarkan hal tersebut, menurut DKPP, beralasan hukum maupun etika untuk memberhentikan Teradu I," ujarnya.
Simak juga video 'Desakan Pilkada Ditunda, KPU: Sayang Energi-Anggaran yang Dikeluarkan':