Pengemudi mobil Toyota Kijang Innova yang viral gara-gara menghalangi laju ambulans pembawa dua korban kecelakaan, akhirnya meminta maaf. Dia mengaku gugup mendengar sirine sehingga tak tahu harus menepi ke mana.
Sopir ambulans Relawan Welirang Rescue, Suyit (49) mengatakan, video yang viral terjadi pada Minggu (18/10). Awalnya dia bersiaga dengan mobil ambulans di tikungan Gotekan, Desa/Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Dia bergegas menuju rest area Sendi, Desa Pacet karena terjadi kecelakaan sekitar pukul 12.30 WIB. Yakni sepeda motor Honda Vario yang dikendarai pasangan asal Mojowarno, Jombang, mengalami rem blong saat turun dari arah Cangar, Kota Batu. Rest area tersebut sekitar 1,5 km di atas tikungan Gotekan.
"Korbannya laki-laki dan perempuan berboncengan. Remnya blong menabrak tumpukan sekam di jalur penyelamat rest area Sendi," kata Suyit saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (20/10/2020).
Bersama Relawan Welirang Rescue lainnya, Suyit bergegas mengevakuasi kedua korban kecelakaan ke RS Sumberglagah di Desa Tanjung Kenongo, Kecamatan Pacet. Terdapat 5 orang di dalam ambulans. Yakni Suyit, 2 Relawan Welirang Rescue yang medampingi korban, serta 2 korban kecelakaan.
Saat itu dia memacu laju mobil ambulans dengan kecepatan 40-60 Km/Jam menuju ke RS Sumberglagah. Seperti biasa, jalur wisata Pacet ramai kendaraan pada akhir pekan.
"Waktu saya membawa korban kecelakaan sampai di sekitaran Desa Petak (Kecamatan Pacet), dihalangi mobil Innova itu," terangnya.
Mobil yang menghalangi laju ambulans Relawan Welirang Rescue saat itu adalah Toyota Innova warna hitam nopol L 1597 RX. Menurut Suyit, di depan Innova juga ada mobil lainnya yang juga enggan memberi jalan untuk ambulans. Yakni mobil warna abu-abu tua.
Ia mengaku sempat dihalangi kedua mobil tersebut sepanjang 2 km perjalanan. Padahal, Suyit sudah menyalakan sirine ambulans, menekan klakson berulang kali, serta meneriaki sopir Innova. Sampai di kawasan Kampung Tani, dia baru bisa menyalip kedua mobil tersebut.
Akibat laju ambulans dihalangi mobil tersebut, kata Suyit, evakuasi korban kecelakaan ke RS Sumberglagah menjadi lebih lama. "Kondisi lancar sekitar 30 menit. Kemarin sampai 50 menit," jelasnya.
Ia kesal ketika dihalang-halangi mobil Toyota Kijang Innova. Pasalnya, saat itu salah seorang korban kecelakaan dalam kondisi kesulitan bernapas dan pingsan.
Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP Randy Asdar mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan dari Ali Nurohmad (50), sopir Innova nopol L 1597 RX yang menghalangi laju ambulans Relawan Welirang Rescue. Warga Desa Barong Sawahan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang itu mengaku gugup saat mendengar sirine ambulans.
"Menurut keterangan sopir, kemarin (saat kejadian) di Pacet sedang ramai kendaraan. Dia gugup saat mendengar sirine ambulans dari arah belakang. Dia mau ambil kiri jalan ramai, ambil kanan juga ramai. Intinya si sopir itu gugup saat mendengar sirine ambulans di belakangnya," kata Randy saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (20/10/2020).
Saat kejadian, lanjut Randy, Ali dalam perjalanan mengantar seseorang dari kawasan wisata Pacet menuju Kabupaten Jombang. Menurut dia, Ali tidak sengaja menghalangi laju mobil ambulans Relawan Welirang Rescue, yang mengevakuasi 2 korban kecelakaan dari rest area Sendi, Desa/Kecamatan Pacet ke RS Sumberglagah di Desa Tanjung Kenongo, Kecamatan Pacet.
"Kalau keterangan dari si sopir tidak ada kesengajaan. Cuman dia betul-betul gugup. Meski alibinya seperti itu, tetap kami lakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku. Dia kami tilang," tegasnya.
Akibat perbuatannya, Ali ditilang menggunakan Pasal 287 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Senin (19/10) sekitar pukul 21.00 WIB. Karena dia menghalangi laju ambulans, yang tergolong kendaraan dengan hak prioritas utama di jalan.
Ancaman hukuman bagi dia yakni pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya disita polisi sebagai barang bukti. Ali juga menyampaikan permintaan maaf kepada sopir ambulans dan korban kecelakaan.
"Saya selaku pengemudi Innova nopol L 1597 RX menyampaikan permohonan maaf kepada publik umumnya. Khususnya masyarakat dan Polres Mojokerto serta pengemudi ambulans bersama korban atas kelalaian saya, telah menghalangi kendaraan yang sedang bertugas. Saya berjanji tidak akan mengulangi kembali," kata Ali seperti dikutip detikcom.