Pengemudi Mobil yang Halangi Ambulans di Mojokerto Minta Maaf

Pengemudi Mobil yang Halangi Ambulans di Mojokerto Minta Maaf

Enggran Eko Budianto - detikNews
Selasa, 20 Okt 2020 15:32 WIB
Mobil Toyota Kijang Innova viral di medsos gara-gara menghalangi ambulans, yang mengevakuasi dua korban kecelakaan di kawasan wisata Pacet, Kabupaten Mojokerto. Akibat perbuatannya, sopir Innova tersebut diberi sanksi tilang oleh polisi.
Sopir mobil yang menghalangi laju ambulans (kaus putih)/Foto: Istimewa
Mojokerto -

Pengemudi mobil Toyota Kijang Innova yang viral gara-gara menghalangi ambulans pembawa dua korban kecelakaan, akhirnya meminta maaf. Meski begitu, polisi tetap memberi sanksi tilang.

Sopir Innova yang menghalangi laju ambulans Relawan Welirang Rescue yakni Ali Nurohmad (50), warga Desa Barong Sawahan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang. Detikcom mendapatkan video permintaan maaf yang disampaikan Ali, di kantor Satlantas Polres Mojokerto pada Senin (19/10) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Saya selaku pengemudi Innova nopol L 1597 RX menyampaikan permohonan maaf kepada publik umumnya. Khususnya masyarakat dan Polres Mojokerto serta pengemudi ambulans bersama korban atas kelalaian saya, telah menghalangi kendaraan yang sedang bertugas. Saya berjanji tidak akan mengulangi kembali," kata Ali seperti dikutip detikcom, Selasa (20/10/2020).

Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP Randy Asdar mengatakan, pihaknya mengundang Ali dan perwakilan Relawan Welirang Rescue untuk datang ke kantornya kemarin malam. Kedua pihak pun dia mediasi agar persoalan tersebut segera tuntas. Akhirnya, sopir Innova nopol L 1597 RX tersebut meminta maaf.

"Perwakilan relawan juga kami panggil ke kantor untuk kami pertemukan, kami mediasi. Supaya masalah ini tidak berlarut-larut. Sopirnya menyampaikan permohonan maaf, tapi penegakan hukum tetap kami lakukan dengan melakukan penilangan," terangnya.

Akibat perbuatannya, Ali ditilang menggunakan Pasal 287 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena dia menghalangi laju ambulans yang menjadi salah satu kendaraan dengan hak prioritas utama di jalan.

Ancaman hukuman bagi dia yakni pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya disita polisi sebagai barang bukti.

Video ambulans Relawan Welirang Rescue dihalangi mobil saat mengevakuasi dua korban kecelakaan viral di medsos, setelah diunggah akun Facebook Krewoel Enamsembilan pada Minggu (18/10). Video berdurasi 36 detik ini direkam dari dalam mobil ambulans saat melaju di Jalan Raya Desa Petak, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Terdengar sirine ambulans tersebut menyala kencang. Sopir ambulans, Suyit (49) berusaha menyalip mobil Toyota Kijang Innova hitam di depannya sambil berulang kali membunyikan klakson. Namun, mobil nopol L 1597 RX itu enggan menepi.

Saat itu sopir Innova turun dari kawasan wisata Pacet. Dia hendak mengantarkan seseorang menuju Kabupaten Jombang. Sedangkan ambulans Relawan Welirang Rescue membawa dua korban kecelakaan dari rest area Sendi, Desa Pacet, menuju ke RS Sumberglagah di Desa Tanjung Kenongo, Kecamatan Pacet.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.