Aksi mahasiswa gabungan dari GMNI, IMM dan Fornasmala ini memulai aksinya di Tugu Adipura Lamongan. Selanjutnya, puluhan mahasiswa ini menggelar long march menuju kantor Pemkab Lamongan dan berakhir di gedung DPRD Lamongan.
"Pemerintah pusat dan DPR RI telah melakukan pengkhianatan terhadap rakyat dengan mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja yang kontroversi serta mendapat banyak penolakan dari berbagai elemen masyarakat, baik buruh, petani, nelayan, mahasiswa, pelajar," kata Korlap aksi, Eko Prasetyo dalam orasinya, Selasa (20/10/2020).
Pemerintah, kata Eko, tidak sedikitpun mempertimbangkan suara rakyat dan bahkan pemerintah tidak menghiraukan nasib rakyat yang sedang hidup di dalam bayang kematian COVID-19. Hal ini, lanjut eko, merupakan langkah mundur kesekian kalinya pemerintahan Jokowi yang hari ini genap 1 tahun.
"Atas pertimbangan ini, kami Aliansi Lamongan Melawan menyatakan sikap menolak pengesahan Undang Undang Cipta Kerja," tandasnya.
Isu lokal yang diangkat oleh puluhan mahasiswa Lamongan ini di antaranya terkait sikap DPRD dan Pemkab Lamongan yang mengesahkan Raperda RT/RW 2020-2040 di tengah penolakan dari berbagai elemen masyarakat Lamongan.
"Raperda RT/RW 2020-2040 dalam penyusunannya tidak memenuhi prosedural hukum yang sudah di atur dalam UU No 12 Tahun 2011 Adapun muatan dari RT/RW 2020-2040 juga sangat mengancam kesehatan lingkungan, liberalisasi lahan, kesejahteraan rakyat," tegas Eko.
Di kantor Pemkab Lamongan, puluhan mahasiswa ini diterima oleh Kadisnakertrans Lamongan Hamdani Azhari yang menemui pengunjuk rasa di pintu gerbang Pemkab. Di depan massa, Hamdani meminta para aktivis mau menyebut poin-poin apa dan pasal mana saja dari UU Cipta Kerja yang dianggap memberatkan sehingga Pemkab Lamongan bisa menyampaikan keberatan UU ini.
![]() |
"Kami sudah melakukan rapat dengan Kapolres, Dandim dengan serikat pekerja di Lamongan, tentang apa saja yang menjadi keberatan dan itu sudah disampaikan kalau Lamongan menolak omnibus law, dan itu surat sudah dikirim ke pemerintah pusat," kata Hamdani.
Sementara, saat di gedung DPRD Lamongan, puluhan massa ini ditemui Sekretaris Dewan Aris Wibawa. Aris mengaku, hingga saat ini sekretariat DPRD Lamongan belum menerima surat yang sudah disepakati pengunjuk rasa dengan Ketua DPRD.
"Di dewan ada mekanisme, kalau formalitas itu sudah ada, pasti akan kami lanjutkan," kata Aris.
Aksi puluhan mahasiswa Lamongan ini mendapat kawalan ketat dari petugas kepolisian yang mengamankan jalannya aksi. Polisi berjaga sejak dari titik awal aksi hingga mahasiswa membubarkan diri ketika mereka tidak puas atas jawaban dua pejabat tersebut, hingga massa membubarkan diri.
Tonton juga video 'Aksi Teatrikal Mahasiswa Warnai Demo Omnibus Law di Patung Kuda':
(iwd/iwd)