Kepala Disnakertrans Lamongan, Hamdani Azhar dalam pernyataannya yang ditandatangani di hadapan mahasiswa menyatakan dengan tegas menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law. Selain menandatangani pernyataan, Hamdani juga membacakan pernyataan tersebut di hadapan pengunjukrasa. Selain menolak, Pemkab Lamongan juga siap mengawal tuntutan dari massa aksi sampai tuntas di tingkat pusat hingga mahkamah konstitusi (MK).
Massa mahasiswa gabungan dari GMNI, HMI dan Fornasmala ini juga 'sukses' meminta persetujuan DPRD Lamongan untuk menolak UU Cipta Kerja. Ketua DPRD Lamongan Abdul Ghofur bersama sejumlah anggota DPRD Lamongan lainnya menandatangani pernyataan penolakan dan membacanya di hadapan mahasiswa.
![]() |
Surat pernyataan yang ditandatangani tersebut berisi tentang tuntutan mahasiswa untuk menolak penuh pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan mendesak pemerintah untuk mengeluarkan Perppu mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja. Poin terakhir, massa juga menuntut DPRD Lamongan untuk membentuk tim advokasi dalam pengawalan judicial review di MK.
Korlap aksi Aliansi Lamongan Melawan, Amir mengatakan mereka dengan tegas menolak pengesahan UUD Cipta Kerja dan mendesak pemerintah untuk mengeluarkan Perppu mencabut UU Cipta Kerja. Selain itu, kata Amir, mereka juga menuntut DPRD Lamongan untuk membentuk tim advokasi dalam pengawalan judicial review di MK.
"Di tengah pandemi COVID-19 yang masih belum terselesaikan, pemerintah malah mengeluarkan senjata ampuh untuk menindas rakyat dengan disahkannya Undang Undang Cipta Kerja yang mengakomodir segala kepentingan pemodal," ungkapnya.
Muatan UU Cipta Kerja, menurut Amir, memberi akses atau membuka jalan untuk liberalisasi lahan dan kapitalisasi hak-hak buruh yang dicantumkan secara terang-terangan di dalam Undang-Undang tersebut.
"Mengesahkan UU Cipta Kerja yang kontroversi serta mendapat banyak penolakan dari berbagai elemen masyarakat ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak sedikitpun mempertimbangkan suara rakyat dan bahkan pemerintah tidak menghiraukan nasib rakyat yang sedang hidup di dalam bayang kematian COVID-19," tegasnya.
Usai menyampaikan aspirasi dan 'sukses' menekan Ketua DPRD Lamongan untuk tanda tangan dan membacakan surat pernyataan dukungan massa membubarkan diri. Aksi ratusan mahasiswa ini tetap dalam kawalan ketat petugas kepolisian Lamongan yang bersiaga sejak pagi.
Simak video'Mahfud Md Sebut Banyak Hoax soal UU Cipta Kerja':
(iwd/iwd)