Penyelundupan 1,2 kg sabu dari Malaysia ke Madura digagalkan. Sabu tersebut diselundupkan ke dalam power bank.
Dua tersangka diamankan dalam kasus ini. Mereka adalah MS (50) dan IW (43), keduanya warga Kecamatan Pasean, Pamekasan, Madura. Keduanya ditangkap pada Kamis (8/10) di Kecamatan Waru Timur, Pamekasan.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan pengungkapan 1,2 kilogram sabu ini berawal dari informasi dari Bea Cukai Pelabuhan Perak.
"Berawal dari informasi dari bea cukai ada barang atau paket yang berasal dari Malaysia berisi sabu," ujar Ganis kepada wartawan, Senin (19/10/2020).
Informasi itu menyebutkan paket berisi sabu tersebut diambil seseorang di sebuah ekspedisi di kawasan Kalianak. Orang yang mengambil tersebut kemudian dibuntuti. Dan setelah paket itu diserahkan ke alamat tujuan, polisi menangkap mereka.
Orang yang mengambil ternyata adalah MS. Dan orang yang menerima adalah IW.
"MS ini diperintahkan oleh tersangka IW (mengambil barang). Sudah kita kroscek, nomor HP juga sesuai," lanjut Ganis.
Ganis mengatakan modus yang digunakan para tersangka yakni menyelundupkan sabu melalui pengiriman barang elekronik berupa power bank.