Suami di Surabaya yang Palu Istri hingga Tewas Ditetapkan Tersangka

Suami di Surabaya yang Palu Istri hingga Tewas Ditetapkan Tersangka

Amir Baihaqi - detikNews
Senin, 19 Okt 2020 15:15 WIB
pembunuhan di surabaya
Tersangka di kantor polisi (Foto: Istimewa)
Surabaya - Polisi menetapkan RTT (73), suami di Surabaya yang memukul istrinya GBH (72) dengan palu hingga tewas jadi tersangka. Usai penetapan, tersangka juga langsung menjalani penahanan pada Sabtu (17/10).

"Sudah tersangka dan sudah ditahan sejak hari Sabtu kemarin lusa," ungkap Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo Iptu Harun kepada detikcom, Senin (19/10/2020).

"Setelah dijemput dari rumah sakit dan selesai melakukan BAP lanjut gelar dan ditahan di Polsek Mulyorejo," imbuhnya.

Harun menjelaskan, tersangka dalam kasus ini dikenakan pasal mengenai Pidana KDRT. Adapun ancaman hukumannya yakni pidana penjara 10 tahun hingga 15 tahun.

"Kami kenakan Pasal 351 ayat (2), (3) dan ayat (4) KUHP dan atau Pasal 44 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang KDRT. Ancamannya 10 tahun sampai dengan 15 tahun penjara," terang Harun.

Menurut Harun, meski usia tersangka sudah uzur, namun pihaknya mengaku tetap menahannya. Sebab, sampai saat ini juga belum ada permintaan penangguhan penahanan.

"Karena statusnya tersangka kami langsung menahannya. Sampai sekarang belum ada permintaan penangguhan dari keluarga," tandas Harun.

Sebelumnya, seorang istri ditemukan tewas bersimbah darah di dalam kamar rumah di Perum Sutorejo Utara, Mulyorejo. Korban diduga dibunuh suaminya usai mereka bertengkar.

Informasi yang dihimpun, korban adalah GBH (72). Sedangkan pelaku atau suaminya yakni RTT (73). Sang suami membunuh istrinya menggunakan palu. Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 05.00 WIB.

Adapun yang mengetahui pertama kali adalah anak korban. Saat ditemukan, baik korban maupun pelaku sama-sama terluka dan bersimbah darah. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.