Seorang suami melaporkan istrinya atas kasus pencemaran nama baik, karena berkata ke orang bahwa burung suaminya kecil dan loyo. Sebelumnya, mereka menikah setelah cinlok.
Pelapor yakni HF (48), warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Sedangkan terlapor atau istrinya yakni PM (46) warga Kecamatan Gending serta kerabat PM, NH (50).
Sepuluh bulan yang lalu HF dan PM menikah. HF merupakan seorang duda setelah istri pertamanya meninggal dunia. Kemudian PM menjanda setelah bercerai dengan suaminya.
Awalnya HF dan PM sering bertemu di pasar. PM sebagai pedagang, dan HF sebagai kepala pasarnya. Keduanya sering ngobrol santai dan saling curhat satu sama lain. Dari pernikahan sebelumnya, keduanya sama-sama memiliki dua anak.
Namun sejak awal Agustus lalu, rumah tangga mereka retak. Tiba-tiba PM mengusir HF dan minta cerai. PM melayangkan surat gugatan cerai ke Pengadilan Agama Kraksaan.
Tak hanya mengusir HF, PM juga mengirim beberapa SMS ke NH (50) yang masih kerabatnya. Dua isi pesan singkatnya menerangkan bahwa burung HF kecil dan loyo.
Tonton juga 'Polisi Amankan 2 Orang Diduga Penyebar Pornografi Mirip Syahrini':
Isu tersebut pun akhirnya menyebar ke banyak orang hingga membuat HF malu dan terpukul. HF akhirnya melaporkan istrinya dan NH atas kasus pencemaran nama baik.
Semua cerita itu disampaikan kuasa hukum HF, Siti Zuroidah Amperawati SH. Menurutnya, berawal dari cinlok di pasar, HF dan PM akhirnya menikah.
"Berawal cinta lokasi (cinlok), dan sering ketemu saat HF berdinas, sedangkan PM sebagai pedagang di tempat kerja HF. Akhirnya melanjutkan ke pernikahan," kata Siti, Minggu (18/10/2020).
Siti berharap proses hukum terus berjalan. Meski ia tidak menutup kemungkinan bahwa kasus ini bisa saja diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
"Kami berharap jalan dulu proses hukum kasus pencemaran nama baik oleh istrinya sendiri. Sambil melihat langkah hukum apa yang akan dilakukan, apakah dilanjut apa jalur damai," pungkasnya.