Tukang Parkir Bacok Tetangga hingga Tewas: Saya Tak Menyesal

Tukang Parkir Bacok Tetangga hingga Tewas: Saya Tak Menyesal

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Sabtu, 17 Okt 2020 16:08 WIB
Penampakan Pelaku Pembacok Tetangga Hingga Tewas
Pelaku dan barang bukti diamankan (Foto: Deny Prastyo Utomo/detikcom)
Surabaya -

Tukang parkir pembacok tetangganya hingga tewas lantaran akhirnya ditangkap. Di depan wartawan Mat Nadin (55) warga Sampang, Madura, mengaku tak menyesal setelah melakukan penganiayaan hingga berujung kematian Achmad Suhadi, warga Surabaya.

Pelaku nekat membacok tetangganya sendiri lantaran sakit hati melihat istrinya kerap diganggu korban. Apalagi, pernah memergoki istrinya menerima korban di rumahnya tahun 2019. Hal tersebut membuatnya cemburu dan sakit hati.

"Ndak, saya ndak nyesal. Puas pak," kata tersangka kepada wartawan saat jumpa pers yang digelar di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Sabtu (17/10/2020)

"Karena nyalahi saya. Ganggu istri. Setiap harinya kalau diganggu kan nggak enak," tambahnya.

Tersangka juga mengaku siap menghadapi hukuman pidana yang mengancam dirinya. "Siap pak saya (dihukum)," ungkap tersangka.

Dia mengaku selama pelarian dirinya langsung melarikan diri ke Sampang, Madura. Tersangka mendatangi rumah orang tuanya dan menceritakan kejadian tersebut. "Iya menceritakan (Ke orang tua)," lanjut tersangka.

Sementara Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum mengaku pelaku ditangkap timnya sekitar pukul 21.30 WIB di Sampang, Madura.

"Berhasil mengamankan tersangka pembunuhan berinisial M, usianya 55 tahun dari Sampang. Pengungkapan ini kalau kita hitung jam dalam waktu 8 jam 30 menit," kata Ganis.

Lihat juga video 'Pria di Polman Dibacok Keluarga Sendiri Gegara Tegur Suara Motor':

[Gambas:Video 20detik]



Ganis menambahkan pembacokan hingga berujung korban tersebut dilaporkan sekitar pukul 12.30 WIB. Dan berhasil diungkap sekitar pukul 21.30 WIB.

"Korban inisial AS usia 55 tahun, di mana korban dan pelaku ini adalah tetangga," kata Ganis.

Ganis menyebutkan, motif dari pembunuhan ini yakni tersangka merasa sakit hati. Karena istri tersangka digoda korban. Meski korban sering dingatkan oleh tersangka.

"Motif dari pembunuhan ini adalah karena rasa cemburu," ungkap Ganis.

Dia menjelaskan pelaku sering mengingatkan korban berulang kali. Namun korban masih tetap mengganggu istrinya.

"Kemudian tersangka sakit hati, dan kemudian sebelum melakukan pembunuhan ini. Pelaku sudah membeli celurit yang dibeli satu minggu sebelum kejadian," ujarnya.

Pelaku lalu melihat korban melintas di sekitar lokasi kejadian. Lantas pelaku masuk ke rumah dan mengambil celurit yang sudah dibeli sebelumnya.

"Langsung saja korban disabet dengan celurit. Korban luka-luka di lengan sebelah kanan. Dan juga dari dada hingga perut," tandas Ganis.

Atas kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu buah celurit milik tersangka, satu potong baju lengan pendek motif garis-garis. Serta sepasang baju milik korban.

"Terhadap tersangka kami kenakan pasal 338 KUHP dan atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan ancaman hukumannya adalah seumur hidup," tandasnya.

Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.