Warga Kabupaten Jombang ramai-ramai berburu koin kuno di sawah. Uang kuno tersebut dijual warga Dusun Mojounggul, Desa/Kecamatan Bareng, ke pengepul rongsokan seharga Rp 100-150 ribu/kg.
Perburuan koin kuno berawal dari temuan Samari (50), warga Dusun Mojounggul pada Senin (14/9). Dia menemukan 11 Kg koin kuno saat meratakan sawah miliknya. Kepingan uang kuno tersebut lantas dia jual ke pengepul rongsokan.
"Dibeli pengepul rongsokan seharga Rp 100.000/kg, katanya pembeli itu orang Jombang," kata Samari kepada wartawan di rumahnya, Jumat (16/10/2020).
Penemuan koin kuno tersebut, lanjut Samari, baru pertama kali terjadi di kampungnya. Setelahnya, dia mengaku tidak lagi mencari uang kuno. Namun, warga Dusun Mojounggul beramai-ramai berburu koin kuno di sawah miliknya selama dua pekan terakhir.
"Yang ikut berburu warga kampung sini. Bentuk koin semuanya sama, ada tulisan China," ungkapnya.
Seperti yang dilakukan Tawar, pemburu koin kuno warga Dusun Mojounggul. Dia bersama tetangganya membentuk kelompok untuk mencari uang kuno di sawah Samari. Pria 40 tahun ini mengaku menemukan 3-4 Kg koin kuno.
"Setelah dikumpulkan, lalu dijual ke pengepul rongsokan seharga Rp 150.000 per kilogram. Uangnya dibagi rata sama anak-anak," terangnya.
Pengepul rongsokan di Desa Bareng, Angga (26) mengaku pernah membeli koin kuno dari warga. Namun, uang kuno tersebut ditebus kembali oleh penjualnya. Karena warga memilih menjadikan koin kuno tersebut sebagai koleksi.
Ia menjelaskan, koin kuno hasil perburuan warga di sawah Samari terbuat dari kuningan dan tembaga. Jika dijual ke pengepul rongsokan, koin tersebut akan dijual kembali ke perajin patung di Kabupaten Jombang.
"Biasanya dilebur untuk patung. Karena bahannya dari kuningan dan tembaga," tandasnya.
Koin-koin kuno yang ditemukan warga di sawah Samari mempunyai lubang persegi pada tengahnya. Setiap koin terdapat aksara China.
Perburuan koin kuno di sawah Samari dihentikan Pemerintah Desa Bareng sejak Selasa (13/10). Karena aktivitas warga tersebut dinilai melanggar pasal 26 ayat (4) UU RI nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Pasal tersebut berbunyi 'Setiap orang dilarang melakukan pencarian cagar budaya atau yang diduga cagar budaya dengan penggalian, penyelaman, dan atau pengangkatan di darat dan atau di air sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kecuali dengan izin pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya'.