Perburuan Koin Kuno di Sawah Jombang Dihentikan, Ini Alasannya

Perburuan Koin Kuno di Sawah Jombang Dihentikan, Ini Alasannya

Enggran Eko Budianto - detikNews
Rabu, 14 Okt 2020 15:51 WIB
Perburuan Koin Kuno di Sawah Jombang Dihentikan, Ini Alasannya
Pencarian koin kuno dihentikan (Foto: Enggran Eko Budianto/detikcom)
Jombang -

Perburuan uang kuno di sawah milik warga Kabupaten Jombang dihentikan. Sebab, pencarian koin kuno di Dusun Mojounggul, Desa/Kecamatan Bareng, oleh warga dinilai melanggar ketentuan UU Cagar Budaya.

Kasi Sejarah dan Kebudayaan Disdikbud Kabupaten Jombang Anom Antono mengaku belum mengecek perburuan koin kuno di sawah milik Samari (50) di Dusun Mojounggul. Namun hari ini, pihaknya telah mengirim regulasi terkait larangan bagi masyarakat berburu benda cagar budaya maupun benda yang diduga cagar budaya ke Kades Bareng, Kasianto.

"Pasal 26 UU RI No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, masyarakat dilarang mencari benda cagar budaya dan yang diduga benda cagar budaya. Kami sudah kontak Kades Bareng, ternyata sejak kemarin kades sudah mengimbau masyarakat agar tak meneruskan pencarian," kata Anom saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (14/10/2020).

Pasal 26 ayat (4) UU Cagar Budaya berbunyi 'Setiap orang dilarang melakukan pencarian cagar budaya atau yang diduga cagar budaya dengan penggalian, penyelaman, dan atau pengangkatan di darat dan atau di air sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kecuali dengan izin pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya'.

Selain itu, lanjut Anom, pihaknya juga telah melaporkan perburuan koin kuno di Dusun Mojounggul ke Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jatim. Dia berharap arkeolog turun untuk mengidentifikasi uang kuno yang diburu warga tergolong benda cagar budaya atau bukan.

"Untuk melihat benda cagar budaya, kami belum punya tim ahli atau arkeolog, kami belum bisa menjawab itu dibeli untuk apa. BPCB juga belum memberikan statemen itu benda cagar budaya atau bukan," terangnya.

Kades Bareng Kasianto menjelaskan, pihaknya menghentikan perburuan uang kuno di sawah Samari sejak, Selasa (13/10). Tanda larangan mencari koin kuno telah dipasang di sawah tadah hujan tersebut.

"Karena semakin banyak orang yang mencari. Bahkan, dari luar Dusun Mojounggul. Maka pemilik sawah saya minta menghentikan pencarian itu," jelasnya.

Kasianto mengaku telah menerima regulasi dari Disdikbud Kabupaten Jombang terkait larangan pencarian benda cagar budaya oleh masyarakat. Regulasi tersebut akan dicetak untuk dipasang di sawah Samari. Sayangnya, dia tidak mengetahui koin kuno dijual warga ke siapa dan untuk apa.

"Dijualnya ke mana, ke siapa saya malah tidak tahu," ungkapnya.

Sementara Arkeolog BPCB Jatim Wicaksono Dwi Nugroho berjanji akan segera menindaklanjuti laporan dari Disdikbud Kabupaten Jombang. "Laporan dinas segera kami tindaklanjuti ke lapangan untuk mengidentifikasi supaya ketahuan dari masa apa. Kami harus ke lapangan untuk menelusuri dijual ke mana," tandasnya.

Koin kuno pertama kali ditemukan pemilik Sawah, Samari, Senin (14/9). Saat itu, dia menggali tanah untuk meratakan sawah miliknya. Uang kuno yang dia temukan mencapai 13 Kg. Koin tersebut mempunyai lubang persegi di tengahnya.

Samari mengaku menjual koin kuno tersebut seharga Rp 100.000 per Kg. Sayangnya dia enggan menyebutkan siapa yang membeli koin tersebut dan akan digunakan untuk apa.

"Ada yang datang membeli, dibeli Rp 100 ribu/kg," cetusnya.

Kabar penemuan koin kuno akhirnya sampai ke telinga warga. Mereka ikut berburu koin di sawah Samari sejak dua pekan terakhir. Selain koin, warga juga menemukan pecahan tembikar di sawah tersebut.

Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.