Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ardyan Yudho Setyantono mengatakan pascalaporan korban tiga hari lalu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung langsung bergerak melakukan upaya pendalaman, salah satunya dengan memeriksa saksi korban.
"Untuk sementara masih saksi korban yang kami lakukan pemeriksaan. Nanti setelah itu akan kami lanjutkan dengan memeriksa saksi-saksi lain," kata Ardyan, Jumat (16/10/2020).
Menurut Ardyan, proses pemeriksaan itu dilakukan untuk menggali keterangan terkait kejadian yang dilaporkan guna menguatkan dalam proses hukum selanjutnya. Selain korban dan saksi, polisi juga akan segera memanggil terlapor RPM (25) yang merupakan pemilik warung kopi, sekaligus ketua organisasi Muda Mudi Partai Demokrat Tulungagung.
"Untuk terlapor kami panggil setelah pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.
Sebelumnya, seorang karyawan warung kopi milik RPM di Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman Tulungagung melaporkan bosnya ke polisi, karena diduga telah melakukan pelecehan seksual dan percobaan pemerkosaan.
Peristiwa itu terjadi pada September 2020 lalu. Saat itu korban (19) yang baru bekerja satu hari dipaksa minum minuman keras setelah warung tutup. Korban selanjutnya dilecehkan secara seksual oleh RPM. Puncaknya RPM berusaha memperkosa korban di area warung, namun beruntung korban berhasil melarikan diri.
Simak juga video 'Pengakuan Mengejutkan Pemerkosa Remaja hingga Tewas':
(iwd/iwd)