Deklarasi digelar di Mapolresta Jalan Raya Cemengkalan Sidoarjo. Hadir dalam acara deklarasi tersebut adalah perwakilan dari PC Pemuda Ansor, Pemuda Muhammadiyah, Pemuda Pancasila, FKPPI, Mahasiswa, pelajar, dan perwakilan dari FKUB.
Sekretaris FKUB Sidoarjo Idham Kholid mengatakan deklarasi seperti ini sangat penting karena selama ini semua unjuk rasa yang menolak UU omnibus law yang sudah disahkan oleh DPR RI itu disertai dengan aksi anarki.
"Untuk antisipasi kejadian serupa, maka semua FKUB dan elemen masyarakat di Sidoarjo menggelar deklarasi. Guna antisipasi kejadian anrkis saat ada unjuk rasa," kata Idham kepada wartawan usai gelar deklarasi, Jumat (16/10/2020).
Idham menambahkan penyampaian aspirasi masyarakat itu ada aturannya. Tidak bisa menyampaikan aspirasi dengan anarkisme, karena anarkisme bagian dari residu demokrasi.
"Kami menolak cara-cara penyampaian aspirasi dengan cara anarkisme, karena pasti ada penunggang gelap dalam anarkisme," tambah Idham.
Idham menjelaskan meskipun ada sekelompok masyarakat dalam penyampaian aspirasi itu dengan sebenarnya, tetapi penunggang-penunggang gelap biasanya akan menumpang dalam situasi di saat benturan.
"Kami berharap seluruh masyarakat hendaknya menghindari cara-cara seperti itu. Pemerintah memiliki program, sementara masyarakat memiliki hak untuk melakukan klarifikasi. Melakukan mekanisme seperti itu tidak dibenarkan, maka kami FKUB Sidoarjo mengecam cara anarkisme," jelas Idham.
Sementara itu Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji mengatakan untuk mengantisipasi kegiatan untuk rasa yang berujung anarkisme, pihaknya akan melibatkan elemen masyarakat dalam pengawasan saat ada kegiatan unjuk rasa.
"Tugas mereka mengawasi apabila ada pengunjuk rasa atau penumpang gelap dalam unjuk rasa tersebut. Untuk segera menangkap selanjutnya diserahkan ke pihak polisi untuk dilakukan penindakan," tandas Sumardji. (iwd/iwd)