Bawaslu Kabupaten Blitar menemukan usia tak wajar masuk dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPS HP). Untuk itu, Bawaslu telah mengirimkan saran perbaikan (sarper) sebelum digelar rapat pleno penetapan DPS HP.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Blitar, Priya Hari Santosa memaparkan, pada sarper pertama yang dilayangkan ke KPU, pihaknya menemukan dugaan pemilih dengan usia di atas 500 tahun. Total ada 17 nama. Usia 100-500 tahun ada 186 pemilih, dan usia kurang dari 17 tahun ada 47 pemilih.
Selain itu, ditemukan juga data anomali atau rusak berdasarkan kode Nomor Kartu Keluarga (NKK), yakni ada 438. Serta tanggal lahir 000 ada 81 pemilih.
"Temuan ini berdasarkan hasil pengawasan, pencermatan, dan analisis yang kami lakukan terhadap DPS HP," kata Priya kepada detikcom, Kamis (15/10/2020).
Atas temuan tersebut, lanjut dia, Bawaslu Kabupaten Blitar telah mengirimkan surat perihal Saran Perbaikan agar ditindaklanjuti oleh jajaran KPU Kabupaten Blitar, pada 5 Oktober 2020.