Ketua Bawaslu Trenggalek Ahmad Rokhani, mengatakan dugaan pelanggaran netralitas ASN itu diketahui dari foto mereka bersama salah satu paslon bupati sambil menunjukkan isyarat keberpihakan melalui simbol jari.
"Itu di Gandusari pada masa kampanye pilkada ini. Jadi kelima guru ini mendekat pada saat ada kegiatan pemotretan atau pengambilan foto paslon untuk BK (bahan kampanye), kemudian mereka foto bareng," kata Rokhani, Rabu (15/10/2020).
Temuan itu akhirnya dilakukan pendalaman oleh Bawaslu Trenggalek, dengan memeriksa berbagai pihak terkait. Dari hasil penelusuran, lima guru itu dipastikan berstatus ASN, sehingga Bawaslu Trenggalek melimpahkan penanganan dugaan pelanggaran netralitas pegawai negeri itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Kalau terkait netralitas ASN ini adalah kewenangan dari KASN. Nanti akan dinilai oleh lembaga tersebut," ujarnya.
Rokhani menambahkan dari simbol jari dalam bukti foto yang didapatkan Bawaslu, lima ASN guru tersebut diduga menunjukkan keberpihakan kepada pasangan petahana nomor urut dua.
Bawaslu Trenggalek mengingatkan agar seluruh ASN di Trenggalek menjaga netralitas dalam kontestasi Pilkada 2020. Hal itu sesuai dengan aturan aturan perundang-undangan yang ada. "Kami sudah melakukan sosialisasi bersama Pemkab Trenggalek terkait netralitas ASN. Ini harus menjadi perhatian bersama," imbuhnya. (fat/fat)