Ketua Bawaslu Trenggalek Ahmad Rokhani mengatakan, temuan dugaan pelanggaran itu diketahui tim bawaslu maupun pengawas di tingkat kecamatan dan desa selama dua pekan masa kampanye. Beberapa bentuk pelanggan prokes tersebut antara lain, tidak menggunakan atau melepas masker saat bertemu masyarakat, serta tidak menjaga jarak.
"Dalam PKPU 13 itu ada beberapa ketentuan terkait kesehatan saat kampanye di masa pandemi seperti ini. Syarat minimal itu memakai masker, kemudian di ruangan tidak boleh lebih dari 50 orang. Tapi di lapangan, teman-teman tim paslon dan masyarakat sering abai terkait prokes," kata Ahmad Rokhani, Rabu (14/10/2020).
Menurutnya, penerapan prokes COVID-19 seharusnya menjadi tanggung jawab bersama dari seluruh elemen yang terlibat kampanye. Sehingga kegiatan yang dilakukan oleh paslon kepala daerah aman dari potensi penyebaran virus Corona.
Terkait prosedur itu, Bawaslu Trenggalek mengaku telah beberapa kali memperingatkan secara lisan kepada tim kampanye paslon, agar mematuhi protokol kesehatan. "Kalau memang masih bisa diingatkan, kami langsung mengingatkan saat itu juga. Tapi kalau tidak ya kami berikan surat peringatan, tapi untuk surat baru satu yang kami layangkan," imbuhnya.
Rokhani berharap paslon kepala daerah dan timnya disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan saat menggelar kampanye di daerah. Sikap hati-hati dan disiplin sangat diperlukan, mengingat para paslon tersebut sering bertemu langsung dengan masyarakat.
Pilkada Trenggalek 2020 diikuti oleh dua pasangan calon yakni Alfan Rianto-Zaenal Fanani yang diusung PKB dan PKS dan pasangan petahana Mochammad Nur Arifin-Syah Mohammad Natanegara yang diusung PDIP, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Gerindra, PAN, PPP dan Partai Hanura. (fat/fat)