"Setelah ada laporan, kami kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui ada 16 korban. Dan 1 di antaranya masih di bawah umur," ujar Kapolres Lamongan AKBP Harun kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).
Harun mengatakan rata-rata para korban berusia belasan tahun. Perbuatan pelaku, Satrya Nur Rochman (26), dilakukan sejak Januari-September 2020. Para korban sendiri tidak segera melapor karena merasa takut.
Namun dua di antara para korban akhirnya 'bernyanyi' di media sosial dengan menjadikannya status WhatsApp dan kemudian dicuitkan di twitter.
"Bermula dari nyanyian 2 korban tersebut, para korban lainnya kemudian mengaku jika mereka juga diperlakukan serupa oleh tersangka. Perilaku tersangka terungkap kemudian mengembang kepada para korban lainnya," kata Harun. (iwd/iwd)