Pembagian masker tersebut juga dalam rangka imbauan tertib lalu lintas mencegah dan menekan terjadinya angka laka lantas. Ini sesuai imbauan dan sosialisasi terkait penegakan hukum Pergub No 2 Tahun 2020 dan Perwali No 32 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum, protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan, pengendalian COVID-19.
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana mengharapkan pembagian masker bisa meningkatkan disiplin masyarakat soal protokol kesehatan COVID-19.
"Saya berharap dengan pembagian masker ini bisa mengingatkan masyarakat untuk selalu memakai masker saat keluar dari rumah. Sedangkan sanksi tetap akan dilakukan bersama Satpol PP Kota Kediri, selain itu ini juga dalam rangka menekan angka laka lantas dan ikut mengajak masyarakat proaktif disiplin lalu lintas," jelas Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana, Rabu (14/10/2020).
Sementara Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Arpan juga menegaskan bahwa pembagian masker dilakukan secara bergantian.
"Jadi tertib melaksanakan protokol kesehatan dan juga tertib berlalu lintas. Jadi orang sekarang wajib menggunakan helm juga wajib menggunakan masker dari rumah ke tempat tujuan, masker tetap digunakan dan wajib cuci tangan," pungkas Arpan. (fat/fat)