Operasi Yustisi pelanggar protokol kesehatan di Jawa Timur telah menjaring lebih satu juta pelanggar. Pelanggar terbanyak yakni masyarakat yang tidak menggunakan masker.
"Pelanggaran terbanyak masyarakat yang tak pakai masker," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada detikcom di Surabaya, Rabu (14/10/2020).
Truno menambahkan dari data periode 14 September hingga 10 Oktober 2020, pihaknya telah melakukan 121.203 operasi yustisi di berbagai titik di Jatim. Dari operasi tersebut, tercatat ada 1.637.998 masyarakat yang melanggar.
"Rinciannya, Jumlah Teguran ada 1.344.172, yang terdiri dari 1.049.957 teguran lisan dan 294.215 teguran secara tertulis," imbuhnya.
Selain itu, Truno menyebut ada juga pelanggar yang mendapatkan sanksi bekerja di fasilitas umum. Dia menambahkan datanya ada 216.602 masyarakat yang mendapatkan sanksi bekerja di fasum.
"Sedangkan sanksi denda administrasi, ada 39.145 pelanggaran," ungkap Truno.
Dari sanksi denda ini, Truno menyebut terkumpul nilai denda yang fantastis. Yakni totalnya mencapai Rp 1,6 miliar atau Rp 1,697,257,000.
Truno menyebut denda yang ini sesuai dengan peraturan wali kota atau bupati di daerah tersebut. Hasil dendanya pun masuk ke pemerintah setempat.
Di kesempatan yang sama, Truno menyebut ada sejumlah tempat usaha yang terpaksa harus ditutup sementara. Ada 71 tempat usaha yang ditutup karena tidak menerapkan protokol kesehatan.
"lalu, ada pula sanksi sita KTP 38.079 masyarakat dan ada empat orang yang mendapat sanksi kurungan penjara," pungkas Truno.