Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengatakan, penanganan kasus tersebut terus berlanjut. "Ada 7 saksi yang diperiksa, (termasuk) dengan saksi ahli pidana," kata AKBP Hartoyo kepada detikcom, Selasa (13/10/2020).
Hartoyo menambahkan, 7 saksi itu yakni 3 korban, terlapor dan saksi ahli pidana. Namun untuk menentukan status hukum terlapor, polisi harus menunggu hasil gelar perkara.
"Tinggal nunggu gelar (perkara)," imbuhnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Sudamiran membenarkan soal rencana gelar perkara tersebut. Menurutnya, gelar perkara tersebut akan berlangsung Rabu (14/10).
"Gelarnya baru besok," terang Sudamiran.
Menurut Sudamiran, Pasal yang disangkakan dalam kasus tersebut yakni Pasal 214 terkait melawan petugas, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan wabah penyakit menular.
Tiga petugas Satgas COVID-19 Puskesmas Sememi dilumuri kotoran oleh istri pasien positif COVID-19 pada Selasa (29/9) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu mereka hendak melakukan evakuasi pasien positif COVID-19 di Rusun Bandarejo ke Rumah Sakit BDH.
Video 'Cerita Satgas Covid-19 Surabaya Dilumuri Kotoran oleh Istri Pasien':
(sun/bdh)