Lantaran masa pandemi COVID-19, seorang kuli bangunan nekat mencuri beras di sebuah toko kawasan Lakarsantri. Dirinya sengaja mencuri, lantaran tak bekerja lagi. Sementara uang hasil penjualan beras curiannya digunakan untuk kebutuhan keluarga.
MA (20) warga Benowo, pria tersebut ditangkap petugas polisi pada Jumat (4/9) lalu. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti beras 25 kg beras yang dikemas masing-masing 5 kg. MA mengaku mencuri beras, lantaran selama masa pandemi ini tidak lagi bekerja sebagai kuli bangunan. Padahal dirinya harus mencukupi kebutuhan keluarganya.
"Karena kebutuhan (mencuri beras) ada yang dipakai sendiri. Uangnya untuk keluarga, satu sak seharga Rp 50 ribu," ujar MA saat diinterograsi petugas, Selasa (13/10/2020).
Menurutnya, karena tak memiliki keahlian bekerja lainnya, paling mudah dilakukannya adalah mencuri. Dirinya mengaku melakukan aksi tak sendiri. Dirinya bersama temannya melakukan aksi pencurian beras itu.
"Bersama teman naik motor juga," tandasnya.
Kapolsek Lakarsantri AKP Hendrix Kusuma Wardhana mengatakan terungkapnya kasus pencurian ini, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban pemilik toko kawasan Sambikerep.
"Awalnya korban mengaku sering kehilangan beras di toko miliknya. Kemudian korban memasang kamera CCTV untuk mencari tahu siapa yang sering mengambil beras di tempatnya," kata Hendrix.
Hendrix menambahkan dari hasil rekaman kamera CCTV tersebut, petugas akhirnya bisa mengungkap siapa pelaku pencurian itu. Terdapat dua pelaku yang selalu melakukan pencurian beras itu dengan menggunakan sepeda motor.
"Pelakunya dua orang, satunya masih DPO," ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka, terungkap jika tersangka sering melakukan pencurian beras di toko tersebut. Kenapa buang uang atau barang berharga lainnya yang dicuri, Hendrix menjelaskan menurut keterangan tersangka karena lebih mudah dan gampang.
"Pengakuannya dijual kembali," ujarnya.
Dari hasil kejahatan yang dilakukan tersangka, polisi menyita 5 kantong plastik beras berisi 5 kg dan satu buah motor yang digunakan mencuri. Atas kejahatan yang dilakukan oleh tersangka terancam terjerat pasal 363 tentang tindak pidana dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.