Namun empat lainnya tersetrum oleh jebakan tikus yang dipasang petani lain. Pemilik jebakan tikus yang menewaskan orang lain itu pun dipidana karena telah menghilangkan nyawa seseorang.
"Sejak 2019 pertengahan hingga saat ini ada 10 korban meninggal dunia akibat tersengat listrik jebakan tikus. Dalam kurun waktu itu ada empat petani dipidana dan di bui," ujar Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto saat dikonfirmasi detikcom Selasa (13/10/2020).
Dicky mengatakan pemilik jebakan tikus yang menewaskan orang lain dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain kehilangan nyawa. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Dicky mengatakan 10 korban merupakan petani semua. Mereka tersetrum saat melewati sawahnya sendiri dan mencari rumput. Mereka tidak sadar dan tidak sengaja menginjak kawat jebakan tikus yang beraliran listrik.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta mengatakan pihaknya sudah memberikan imbauan larangan pemasangan jebakan tikus dengan aliran listrik. Namun warga masih tetap membandel. Gusti mengaku sering melakukan razia.
"Kita seringkali lakukan razia dan kita tindak tegas jika masih ada yang nekat memasang jebakan tikus listrik," ujar Agung.
Agung terus melakukan imbauan kepada para petani untuk tidak memasang jebakan tikus dengan aliran listrik karena membahayakan orang lain. "Kita imbau petani di Ngawi mohon cari cara lain untuk basmi tikus. Jangan pakai listrik karena membahayakan nyawa orang," tandas Gusti. (iwd/iwd)