Operasi yustisi tersebut digelar di Jalan Hayam Wuruk, Kabupaten Jombang. Selama satu jam razia, petugas menindak 23 pengendara tidak memakai helm. Selain itu, 12 pengendara terjaring razia karena tidak memakai masker.
"Hukuman yang kami berikan yakni 23 pengendara tak memakai helm kami tilang, 10 pengendara tak memakai masker disita KTP-nya oleh Satpol PP. Sedangkan 2 pengendara tak pakai masker diberi hukuman sosial," kata Kasat Lantas Polres Jombang AKP Haris Darma Sucipto kepada detikcom, Senin (12/10/2020).
Ia menjelaskan, operasi serupa akan gencar digelar di Kabupaten Jombang. Menurut Haris, razia pelanggar protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Kota Santri.
"Kami juga menertibkan pelanggar lalu lintas untuk mencegah kecelakaan," terangnya.
Saat ini terdapat 983 warga Kabupaten Jombang positif COVID-19. Terdiri dari 763 pasien sembuh, 128 pasien dalam perawatan, serta 92 pasien meninggal dunia. (fat/fat)